Find Us On Social Media :

Niat Hati Laporkan Kasus Dana Konsumen yang Raib, Pemiliki Grab Toko Malah Kena Ciduk Polisi. Komjen Listyo Sigit: Dia Diduga Menyebarkan Berita Bohong dan Menyesatkan

By None,Ekawati Tyas, Kamis, 14 Januari 2021 | 12:40 WIB

Ilustrasi banner diskon Grab Toko

Namun apesnya kini pemilik Grab Toko malah ditangkap oleh kepolisian atas kasus tindakan melanggar hukum.

Hal itu dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kepada Yudha Manggala Putra, pemilik toko online GrabToko.

Menurut Kabareskrim, Komjen Listyo Sigit Prabowo, Yudha diduga melakukan tindak pidana pencucian uang.

"Telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong"

"Dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, "

Baca Juga: Terbongkar! Ternyata Begini Cara Jaksa Pinangki Hambur-hamburkan Uang Gratifikasi Rp 7 Miliar dari Djoko Tjandra, Mulai dari Perawatan Kecantikan Super Mahal Hingga Sewa Apartemen di New York

"Tindak pidana transfer dana/pencucian uang," ungkap Listyo seperti dilansir KompasTekno (13/1/2021).

Diketahui pemilik Grab Toko itu dijerat Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Yudha ditangkap pada Sabtu (9/1/2021) di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Polisi menyita empat unit ponsel pintar, satu laptop, dua kartu SIM, KTP atas nama Yudha.

Baca Juga: Cuci Uang Nasabahnya Miliaran Rupiah, Ternyata Ini Rayuan Maut Andalan Vina Karyawati Bank BUMN Saat Perdayai Pejabat dan Pengusaha Sawit!