Namun apesnya kini pemilik Grab Toko malah ditangkap oleh kepolisian atas kasus tindakan melanggar hukum.
Hal itu dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kepada Yudha Manggala Putra, pemilik toko online GrabToko.
Menurut Kabareskrim, Komjen Listyo Sigit Prabowo, Yudha diduga melakukan tindak pidana pencucian uang.
"Telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong"
"Dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, "
"Tindak pidana transfer dana/pencucian uang," ungkap Listyo seperti dilansir KompasTekno (13/1/2021).
Diketahui pemilik Grab Toko itu dijerat Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Yudha ditangkap pada Sabtu (9/1/2021) di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Polisi menyita empat unit ponsel pintar, satu laptop, dua kartu SIM, KTP atas nama Yudha.