Find Us On Social Media :

Berbanding Terbalik dengan Rencana Menkes Indonesia, WHO Tak Sarankan Bukti ataupun Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Perjalanan

By Septiana Hapsari, Senin, 18 Januari 2021 | 11:20 WIB

Ilustrasi vaksin virus corona.

GridPop.ID - Pandemi Covid-19 di dunia belum juga bisa diatasi.

Jumlah kasus Covid-19 di dunia pun mengalami kenaikan.

Meski begitu, beberapa negara mulai melakukan vaksinasi.

Baca Juga: Menkes Berencana Beri Sertifikat Pada Para Penerima Vaksin Covid-19, Epidemiolog Justru Sebut Efeknya Berbahaya: Bisa Jadi Potensi Penularan!

Salah satunya adalah Indonesia, yang perdana dilakukan pada Rabu (13/01/2021) lalu.

Rencananya vaksinasi akan dilaksanakan berdasarkan tahapan yang telah disusun pemerintah.

Berkenaan dengan vaksinasi ini, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mewacanakan akan memberikan sertifikat kesehatan digital bagi masyarakat yang menerima vaksin Covid-19.

Baca Juga: Katanya Gratis untuk Semua Masyarakat, Pemerintah Tak Akan Berikan Vaksin Covid-19 Pada 14 Kelompok Ini, Siapa Saja?

Ia mengatakan, sertifikat digital tersebut dapat digunakan sebagai syarat bepergian tanpa harus melakukan tes swab.

Budi mengatakan, pemberian sertifikat digital tersebut bisa dilakukan pemerintah agar masyarakat bersedia divaksinasi.

Ia sepakat bahwa pelaksanaan vaksinasi mestinya tak dikaitkan dengan konsekuensi pidana, tetapi bisa dilakukan dengan memberikan insentif berupa sertifikat kesehatan digital tersebut.

Baca Juga: Pilih Hengkang dari Cagur, Narji Bongkar Alasan yang Mendasari Keputusan Besarnya hingga Tuai Reaksi Denny sang Rekan: Momen Sedih Buat Saya

Rencana dan wacana Menteri Kesehatan ini pun ditentang beberapa pihak.

Mulai dari anggota DPR hingga Epidemiolog.

Tak cukup sampai di situ, rencana soal sertifikat vaksinasi Covid-19 untuk syarat perjalanan ini pun juga ditentang oleh WHO.

Baca Juga: Menilik David Tobing Penggugat Raffi Ahmad, Sosok yang Miliki Gelar Mentereng Juga Kiprahnya di Sejumlah Lembaga Negara

Organisasi Kesehatan Dunia ini menyarankan bukti vaksinasi Covid-19 untuk digunakan sebagai syarat melakukan perjalanan internasional untuk saat ini.

WHO menyebutkan, hal itu dilakukan karena vaksin Covid-19 yang ada saat ini masih terbatas penggunaannya.

“Saat ini, jangan menjadikan persyaratan bukti vaksinasi atau imunitas untuk perjalanan internasional sebagai syarat masuk. Karena masih ada hal penting yang belum diketahui mengenai kemanjuran vaksinasi dalam mengurangi penularan dan terbatasnya ketersediaan vaksin,” demikian pernyataan panel WHO dikutip dari Reuters, Minggu (17/1/2021).

Baca Juga: Pihak Istana Jelaskan Kenapa Ibu Negara Iriana Jarang Tampak Mendampingi Jokowi Akhir-akhir Ini, Ternyata Ini Alasannya!

WHO menegaskan, "bukti vaksinasi" tidak mengurangi kewajiban para wisatawan internasional mematuhi langkah pencegahan Covid-19 dalam melakukan perjalanan.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Program Kedaruratan WHO, Mike Ryan, mengatakan, komite berpandangan, saat ini belum ada bukti ilmiah dan ketersediaan vaksin yang mencukupi. Oleh karena itu, menjadikan bukti vaksinasi untuk syarat perjalanan internasional, tidak untuk dilakukan saat ini.

Baca Juga: Putranya Dibesarkan Sultan Djorghi dengan Penuh Kasih, Adjie Pangestu Ucapkan Terimakasih pada Suami Mantan Istrinya: Baiknya Minta Ampun

GridPop.ID (*)