GridPop.ID - Pandemi Covid-19 di dunia belum juga bisa diatasi.
Jumlah kasus Covid-19 di dunia pun mengalami kenaikan.
Meski begitu, beberapa negara mulai melakukan vaksinasi.
Salah satunya adalah Indonesia, yang perdana dilakukan pada Rabu (13/01/2021) lalu.
Rencananya vaksinasi akan dilaksanakan berdasarkan tahapan yang telah disusun pemerintah.
Berkenaan dengan vaksinasi ini, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mewacanakan akan memberikan sertifikat kesehatan digital bagi masyarakat yang menerima vaksin Covid-19.
Ia mengatakan, sertifikat digital tersebut dapat digunakan sebagai syarat bepergian tanpa harus melakukan tes swab.
Budi mengatakan, pemberian sertifikat digital tersebut bisa dilakukan pemerintah agar masyarakat bersedia divaksinasi.
Ia sepakat bahwa pelaksanaan vaksinasi mestinya tak dikaitkan dengan konsekuensi pidana, tetapi bisa dilakukan dengan memberikan insentif berupa sertifikat kesehatan digital tersebut.
Rencana dan wacana Menteri Kesehatan ini pun ditentang beberapa pihak.
Mulai dari anggota DPR hingga Epidemiolog.
Tak cukup sampai di situ, rencana soal sertifikat vaksinasi Covid-19 untuk syarat perjalanan ini pun juga ditentang oleh WHO.
Organisasi Kesehatan Dunia ini menyarankan bukti vaksinasi Covid-19 untuk digunakan sebagai syarat melakukan perjalanan internasional untuk saat ini.
WHO menyebutkan, hal itu dilakukan karena vaksin Covid-19 yang ada saat ini masih terbatas penggunaannya.
“Saat ini, jangan menjadikan persyaratan bukti vaksinasi atau imunitas untuk perjalanan internasional sebagai syarat masuk. Karena masih ada hal penting yang belum diketahui mengenai kemanjuran vaksinasi dalam mengurangi penularan dan terbatasnya ketersediaan vaksin,” demikian pernyataan panel WHO dikutip dari Reuters, Minggu (17/1/2021).
WHO menegaskan, "bukti vaksinasi" tidak mengurangi kewajiban para wisatawan internasional mematuhi langkah pencegahan Covid-19 dalam melakukan perjalanan.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Program Kedaruratan WHO, Mike Ryan, mengatakan, komite berpandangan, saat ini belum ada bukti ilmiah dan ketersediaan vaksin yang mencukupi. Oleh karena itu, menjadikan bukti vaksinasi untuk syarat perjalanan internasional, tidak untuk dilakukan saat ini.
GridPop.ID (*)