GridPop.ID - Direktur Pengawasan Pangan Risiko Tinggi dan Teknologi Baru Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Ema Setyawati mengamini jika galon isi ulang mengandung zat Bisfenol A (BPA).
Hal ini disampaikan untuk menanggapi sebuah cuitan yang viral di media sosial Twitter soal bahaya air galon isi ulang bagi bayi, balita, dan ibu hamil.
Meski begitu, kata Ema, kandungan BPA dalam galon isi ulang masih sesuai standar aman yang diperbolehkan BPOM yakni di bawah 0.01 bpj (10 mikrogram/kg).
Sebuah cuitan berisi informasi mengenai adanya kandungan zat BPA di dalam galon isi ulang memang sempay viral di media sosial, Selasa (29/12/2020).
"Gaiss… Tau nggak zat BPA yang terkandung di galon isi ulang, ternyata berbahaya bagi bayi, balita & ibu hamil!"
"Sedihnya lagi, kita di nina bobokan selama ini dengan dalih bahwa galon polikarbonat itu aman dan turut menjaga lingkungan," tulis akun Twitter @misterespect dalam twitnya.
Selain itu, sebuah video berdurasi 1 menit 17 detik terkait penjelasan BPA juga ikut disematkan dalam cuitan tersebut.
Hingga kini, twit itu telah di-retwit sebanyak 697 kali dan telah disukai sebanyak 1.100 kali oleh pengguna Twitter lainnya.
Direktur Pengawasan Pangan Risiko Tinggi dan Teknologi Baru Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Ema Setyawati pun angkat bicara.
Ema mengatakan, galon isi ulang yang banyak digunakan masyarakat memang mengandung Bisfenol A (BPA).
Menurut Ema, kandungan BPA dalam galon isi ulang yang beredar sudah memenuhi syarat ambang batas, yang aman untuk digunakan dan tidak berbahaya bagi kesehatan.
"Hasil uji kemasan pangan dari plastik policarbonat (PC), sampai saat ini kadar BPA-nya masih memenuhi syarat ambang batas dan aman untuk digunakan," ujar Ema dikutip dari Antaranews pada Kamis, (31/12/2020).
Pihaknya juga menambahkan, air minum dalam kemasan ( AMDK) terdiri dari empat jenis yakni, air mineral, air demineral, air mineral alami, dan air embun.
Meski begitu, keempat jenis AMDK tersebut harus memenuhi syarat yang tertuang dalam Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Selama memenuhi syarat SNI, tentu saja aman. Sesuai namanya air minum dalam kemasan, maka kemasannya pun harus aman," lanjut dia.
Sementara itu, berdasarkan keterangan resmi yang dikeluarkan BPOM, mereka juga melakukan pengawasan terhadap kemasan galon AMDK yang terbuat dari PC selama lima tahun terakhir.
Hasilnya, migrasi BPA di bawah 0.01 bpj (10 mikrogram/kg) atau masih dalam batas aman.
Untuk memastikan paparan BPA pada tingkat aman, Badan POM telah menetapkan Peraturan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan.
Peraturan ini mengatur persyaratan keamanan kemasan pangan termasuk batas maksimal migrasi BPA maksimal 0,6 bpj (600 mikrogram/kg) dari kemasan PC.
Di sisi lain, Kajian Otoritas Keamanan Pangan Eropa (EFSA) menyatakan, belum ada risiko bahaya kesehatan terkait BPA karena data paparan BPA terlalu rendah untuk menimbulkan bahaya kesehatan.
Adapun EFSA menetapkan batas aman paparan BPA oleh konsumen yakni sebesar 4 mikrogram/kg berat badan/hari.
Sebagai ilustrasi, seseorang dengan berat badan 60 kg masih dalam batas aman jika mengonsumsi BPA 240 mikrogram/hari.
Penelitian tentang paparan BPA (Elsevier, 2017) menunjukkan, kisaran paparan sekitar 0,008-0,065 mikrogram/kg berat badan/hari. Sehingga belum ada risiko bahaya kesehatan terkait paparan BPA.
Tak hanya itu, dalam beberapa penelitian internasional juga menunjukkan penggunaan kemasan PC termasuk galon AMDK secara berulang tidak meningkatkan migrasi BPA.
Selain melakukan pengawasan produk di peredaran, Badan POM juga terus mengedukasi masyarakat terkait keamanan pangan termasuk kemasan pangan, melalui mobilisasi para kader keamanan pangan dan tokoh masyarakat.
GridPop.ID (*)