GridPop.ID - Kabar kurang sedap kembali datang dari pedangdut Ridho Rhoma.
Setelah sempat bebas pada Januari 2020 lalu, putra Raja Dangdut Rhoma Irama ini kembali ditangkap karena kedapatan menjajal barang haram.
Penangkapan Ridho Rhoma terkait penyalahgunaan narkoba telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
"Benar ditangkap inisial MR," kata Yusri seperti yang dikutip dari Tribun Seleb, Minggu (7/2/2021).
Yusri menjelaskan setelah diamankan, pihaknya langsung memeriksa urine Ridho.
Hasilnya, Ridho positif mengkonsumsi narkoba jenis ekstasi.
"Diamankan terkait narkoba. Dia positif Amfetamin," terangnya.