GridPop.ID - Kabar kurang sedap kembali datang dari pedangdut Ridho Rhoma.
Setelah sempat bebas pada Januari 2020 lalu, putra Raja Dangdut Rhoma Irama ini kembali ditangkap karena kedapatan menjajal barang haram.
Penangkapan Ridho Rhoma terkait penyalahgunaan narkoba telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
"Benar ditangkap inisial MR," kata Yusri seperti yang dikutip dari Tribun Seleb, Minggu (7/2/2021).
Yusri menjelaskan setelah diamankan, pihaknya langsung memeriksa urine Ridho.
Hasilnya, Ridho positif mengkonsumsi narkoba jenis ekstasi.
"Diamankan terkait narkoba. Dia positif Amfetamin," terangnya.
Saat di Bali
Pada kesempatan terpisah, Yusri Yunus mengatakan bahwa pedangdut Ridho Rhoma mengakui dirinya kembali menggunakan narkoba saat berada di Bali.
"Hasil dari MR memang dia mengakui di sekitar pulau Bali dia lakukan lagi. Sejak awal (bebas), baru itu yang ia lakukan di Pulau Bali," kata Yusri dalam rekaman yang diterima Kompas.com, Senin (8/2/2021).
Ridho diketahui ditangkap polisi untuk kali yang kedua terkait kasus penyalahgunaan narkotika.
Bersama 2 Teman
Ridho ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan bersama dua rekannya pada 4 Februari 2021.
Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan tiga butir ekstasi di kantong celana Ridho.
"Pada pada saat dilakukan penggeledahan, di dalam kantong celananya ditemukan ada tiga butir ekstasi," ujar Yusri.
Saat dilakukan tes urine, Ridho dinyatakan positif menggunakan ekstasi, sedangkan dua rekannya negatif.
"Untuk saudara MR atau RR positif, hasil tes urine positif mengandung metamfetamin dan amfetamin dengan barang bukti yang ditemukan," lanjut Yusri.
Ridho dikenai Pasal 112 ayat 1 sub Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Sebelumnya, Ridho Rhoma pernah tersandung kasus yang sama empat tahun silam atau tepatnya pada 2017 karena kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Ketika itu Ridho diganjar 10 bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur dan bebas pada Januari 2018.
Namun, putusan kasasi Mahkama Agung (MA) memberatkan hukuman Ridho menjadi 18 bulan penjara.
Ridho pun menjalani hukuman penjara dan bebas pada Januari 2020.
GridPop.ID (*)