Find Us On Social Media :

Kembali Ditangkap Gegara Jajal Barang Haram, Ridho Rhoma Positif Konsumsi Amfetamin, Polisi: Ia Lakukan di Bali!

By Arif B, Senin, 8 Februari 2021 | 20:00 WIB

Ridho Rhoma menjalani tes lanjutan narkotika di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (30/3/2017). Hasil pemeriksaan ia dinilai positif menggunakan narkoba jenis sabu.

Saat dilakukan tes urine, Ridho dinyatakan positif menggunakan ekstasi, sedangkan dua rekannya negatif.

"Untuk saudara MR atau RR positif, hasil tes urine positif mengandung metamfetamin dan amfetamin dengan barang bukti yang ditemukan," lanjut Yusri.

Ridho dikenai Pasal 112 ayat 1 sub Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

Baca Juga: Nangis Sesenggukan, Nia Ramadhani Sesali Jadi MC TikTok dan Permalukan Diri Sendiri Hingga Dihujat Seantero Negeri: Gue Juga Manusia

Sebelumnya, Ridho Rhoma pernah tersandung kasus yang sama empat tahun silam atau tepatnya pada 2017 karena kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Ketika itu Ridho diganjar 10 bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur dan bebas pada Januari 2018.

Namun, putusan kasasi Mahkama Agung (MA) memberatkan hukuman Ridho menjadi 18 bulan penjara.

Baca Juga: Rumah Tangganya dengan Tyson Selama 11 Tahun Nampak Adem Ayem, Melaney Ricardo Justru Ungkit Soal Perceraian: Aku Pikir Aku Akan Bahagia Tanpanya

Ridho pun menjalani hukuman penjara dan bebas pada Januari 2020.

GridPop.ID (*)