Find Us On Social Media :

Siap-siap Cek Rekening, Menaker Bakal Tetap Salurkan Subsidi Gaji di Tahun 2021, Ini Syaratnya

By Septiana Hapsari, Jumat, 19 Februari 2021 | 15:00 WIB

Ilustrasi uang

Di kesempatan terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari membenarkan sekaligus menegaskan bahwa tahun ini program pemerintah berupa subsidi gaji atau bantuan subsidi upah tidak berlanjut.

Dia menjelaskan, anggaran negara yang dipersiapkan tahun ini hanya diperuntukkan jaringan perlindungan sosial untuk golongan masyarakat 40% terbawah.

Akan tetapi rupanya subsidi gaji yang diperuntukkan untuk karyawan belum tersalurkan 100 persen.

Oleh sebab itu bagi pekerja yang belum mendapatkan bantuan pada termin selanjutnya, berhak mendapat bantuan subsidi gaji yang saat ini masih diupayakan untuk menyalurkan lagi.

Baca Juga: Dikenal Sabar Juga Dermawan, Raffi Ahmad Ternyata Hobi Marah-marah Lantaran Kesal dengan Kebiasaan Nagita Slavina Satu Ini, Asisten: Saya yang Jadi Penengah 

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Ida Fauziyah.

Menurutnya, ia akan segera menyalurkan bantuan kepada pekerja yang belum menerima bantuan subsidi gaji pada termin kedua.

Adapun realisasinya, penyaluran subsidi gaji sebelumnya sudah mencapai 98,92 persen.

Saat ini, Kemenaker mengaku telah mengembalikan dana yang tersisa kepada Kas Negara sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Baca Juga: Diisukan Cinlok dengan Devina Kirana di Belakang Lesti Kejora, Karier Rizky Billar di Sinetron Jodoh Wasiat Bapak 2 Berada di Ujung Tanduk karena Hal Ini