Find Us On Social Media :

Hatinya Bak Terbuat dari Batu, Kades di Sulsel Tega Gondol Dana Bansos Covid-19 Hingga Rp 187,2 Juta untuk Judi dan Foya-foya!

By Arif B, Rabu, 3 Maret 2021 | 14:40 WIB

Ilustrasi - Kepala Desa Sukowarna korupsi dana bantuan Covid-19.

"Uang itu hanya dibagikan satu kali oleh terdakwa. Satu orang sebesar Rp 600.000. Sisanya digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi, seperti membayar utang dan bermain judi," jelasnya.

Hukuman mati

Kini, Askari harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Baca Juga: Pantas Berhasil Pikat Mantan Menhan RI, Ternyata Ini Sosok Nora Tristyana, Putri Tertua Mantan Petinggi TNI yang Punya Sederet Pekerjaan Mentereng hingga Pernah Dihadiahi Jokowi!

Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat 2 juncto Pasal 18 ayat 3, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 dan Pasal 8 tentang Korupsi.

Dengan pasal yang disangkakan tersebut, terdakwa terancam hukuman mati.

"Dalam Pasal 2 itu hukuman maksimal adalah hukuman mati, nanti akan dilihat dalam fakta persidangan yang mana akan dikenakan kepada terdakwa oleh hakim," ujarnya, Selasa (2/3/2021).

Baca Juga: Anak-anaknya Berjuang Dapatkan Hak Waris Lina Jubaedah, Sule Terbaring Lemah dengan Infus Terpasang di Tangan hingga Picu Reaksi Nathalie Holscher

Sebagai tambahan informasi, beberapa warga DKI Jakarta belum juga mendapatkan bantuan sosial tunai (BST) bulan Februari sebesar Rp 300 ribu.