Find Us On Social Media :

Hatinya Bak Terbuat dari Batu, Kades di Sulsel Tega Gondol Dana Bansos Covid-19 Hingga Rp 187,2 Juta untuk Judi dan Foya-foya!

By Arif B, Rabu, 3 Maret 2021 | 14:40 WIB

Ilustrasi - Kepala Desa Sukowarna korupsi dana bantuan Covid-19.

GridPop.ID - Tingkah salah satu Kades di Sulsel bernama Askari (43) tentu akan membuat kita geram.

Bagaimana tidak, Kepala Desa Sukowarna, Kecamatan Sukakarya, Musirawas, Sumatera Selatan tersebut telah menggondol Rp 187,2 juta dana bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Parahnya, dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang sejatinya untuk warga yang membutuhkan malah dipakai Askari untuk berjudi.

Baca Juga: Padahal Kakeknya Presiden ke-3 RI, Cucu BJ Habibie Ini Pilih Jungkir Balik Kerja Keras Biayai Kuliahnya Sendiri Lewat Hobinya Otak-atik Dapur

Melansir dari Kompas.com, modus yang dilakukan terdakwa yaitu dengan mengambil seluruh dana bantuan untuk 156 warganya yang terdampak itu selama tiga bulan.

Dana bantuan dari pemerintah tersebut diambil Askari melalui rekening Bank Sumsel Babel.

Namun, dana tersebut ternyata oleh terdakwa hanya diberikan kepada warganya untuk alokasi satu bulan.

Baca Juga: Kisah Cintanya Penuh dengan Lika-liku, Mayangsari Sempat Dikabarkan Dapatkan Hadiah Mobil Mewah dari Sosok Ini, Bukan Bambang Trihatmodjo

Sedangkan alokasi dana bantuan untuk bulan kedua dan ketiga digunakan untuk foya-foya dan berjudi.

"Uang itu hanya dibagikan satu kali oleh terdakwa. Satu orang sebesar Rp 600.000. Sisanya digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi, seperti membayar utang dan bermain judi," jelasnya.

Hukuman mati

Kini, Askari harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Baca Juga: Pantas Berhasil Pikat Mantan Menhan RI, Ternyata Ini Sosok Nora Tristyana, Putri Tertua Mantan Petinggi TNI yang Punya Sederet Pekerjaan Mentereng hingga Pernah Dihadiahi Jokowi!

Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat 2 juncto Pasal 18 ayat 3, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 dan Pasal 8 tentang Korupsi.

Dengan pasal yang disangkakan tersebut, terdakwa terancam hukuman mati.

"Dalam Pasal 2 itu hukuman maksimal adalah hukuman mati, nanti akan dilihat dalam fakta persidangan yang mana akan dikenakan kepada terdakwa oleh hakim," ujarnya, Selasa (2/3/2021).

Baca Juga: Anak-anaknya Berjuang Dapatkan Hak Waris Lina Jubaedah, Sule Terbaring Lemah dengan Infus Terpasang di Tangan hingga Picu Reaksi Nathalie Holscher

Sebagai tambahan informasi, beberapa warga DKI Jakarta belum juga mendapatkan bantuan sosial tunai (BST) bulan Februari sebesar Rp 300 ribu.

Padahal sejatinya bansos tunai diberikan setiap bulan sejak Januari, Februari, Maret, hingga April 2021. Namun hingga habis bulan Februari, BST tahap kedua belum juga cair.

"Emak-emak sampe capek bolak-balik ke ATM Bank DKI buat ngecek, " kata Sri Ratmini, warga Kelurahan Makasar, Jakarta Timur, seperti yang dikutip dari Kompas.TV (01/03/2021).

Ia bahkan meminta suaminya bergantian mengecek saldo ATM Bank DKI miliknya. Januari lalu, Sri sudah mendapatkan bansos tunai setelah sebelumnya mendapat buku tabungan dan kartu ATM.

Baca Juga: Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Model Senior Ini Tiba-tiba Ungkap Pernikahan Sirinya dengan Tommy Soeharto Hingga Bongkar Sosok Anak Biologis Pangeran Cendana, Alasannya Mengejutkan: Takut Ada Hubungan Sedarah!

Bansos tunai yang tak kunjung cair ini juga banyak ditanyakan masyarakat lewat Twitter.

GridPop.ID (*)