"Jadi sebelumnya pelaku ini membeli motor bekas kepada warga setempat untuk diberilam kepada penerima dengan nilai kendaraan sekitar Rp 5 juta, tapi justeru ditarik oleh pemilik motor karena pembayaran belum tuntas," lanjutnya.
Setelah ada kejanggalan tersebut, warga penerima ini langsung melapor ke pihak yayasan.
Yayasan kemudian mengecek segala transaksi dari sumbangam tersebut dan diduga tersangka ini menggelapkan uang bantuan sekitar Rp 30 juta lebih.
Uang tersebut masuk ke kantung pribadi pelaku.
"Kemudian kemarin saat pemeriksaan, terdakwa tidak mengaku telah mengambil uang sejumlah tersebut (Rp 30 juta), namun mengakui memang benar melakukan hal tersebut," kata dia.
Gede Hady menyatakan, saat ini kasus tersebut sudah tahap II ke kejaksaan atau sudah dilimpahkan dari polisi.
Di KTP tersangka ini pekerjaannya adalah petani dan tidak menjabat di Desa Dinas atau Desa Adat.