Find Us On Social Media :

Tilep Uang Donasi Warga Miskin Terdampak Covid-19 Rp 30 Juta, Oknum Satgas Terancam Kurungan Penjara Maksimal 4 Tahun!

By Arif B, Jumat, 26 Maret 2021 | 17:20 WIB

Ilustrasi Bansos

"Jadi sebelumnya pelaku ini membeli motor bekas kepada warga setempat untuk diberilam kepada penerima dengan nilai kendaraan sekitar Rp 5 juta, tapi justeru ditarik oleh pemilik motor karena pembayaran belum tuntas," lanjutnya.

Setelah ada kejanggalan tersebut, warga penerima ini langsung melapor ke pihak yayasan.

Yayasan kemudian mengecek segala transaksi dari sumbangam tersebut dan diduga tersangka ini menggelapkan uang bantuan sekitar Rp 30 juta lebih.

Baca Juga: Ungkap Sakit Hati Masa Lalu Gegara Jempol Jahat Netizen, Ashanty Sampai Lakukan Hal Tak Terduga Ini Saat Tahu Arsy Dibully: Dulu Sakit Hatilah ya Allah

Uang tersebut masuk ke kantung pribadi pelaku.

"Kemudian kemarin saat pemeriksaan, terdakwa tidak mengaku telah mengambil uang sejumlah tersebut (Rp 30 juta), namun mengakui memang benar melakukan hal tersebut," kata dia.

Gede Hady menyatakan, saat ini kasus tersebut sudah tahap II ke kejaksaan atau sudah dilimpahkan dari polisi.

Baca Juga: Disebut-sebut Berhasil Geser Posisi Amanda Manopo dari Hati Billy Syahputra, Memes Prameswari Enggan Dibandingkan dengan 'Andin': Tiap Perempuan Itu Beda!

Di KTP tersangka ini pekerjaannya adalah petani dan tidak menjabat di Desa Dinas atau Desa Adat.