Find Us On Social Media :

Tilep Uang Donasi Warga Miskin Terdampak Covid-19 Rp 30 Juta, Oknum Satgas Terancam Kurungan Penjara Maksimal 4 Tahun!

By Arif B, Jumat, 26 Maret 2021 | 17:20 WIB

Ilustrasi Bansos

Pasal yang dikenakan 372 KUHP tentang penggelapan dan 378 KUHP tentang penipuan dengan anacaman hukuman maksimal 4 tahun.

Saat ini, pelaku sudah diamankan dan dititip di sel tahanan Mapolsek Kediri mengingat ruang tahanan di Mapolres Tabanan penuh.

"Kemarin (Rabu) sudah tahap dua dan Selasa 30 Maret 2021 dilimpahkan ke Pengadilan," ucapnya.

Baca Juga: Ngeri! Rumah Mewah Luna Maya Jadi Sarang Makhluk Halus, Sara Wijayanto Blak-blakan Ungkap Penampakannya, Mantan Ariel NOAH: Aku Merinding

Sebagai tambahan informasi, seperti yang diberitakan Tribunnews sebelumnya, kejadian serupa juga pernah terjadi di Sumatera Selatan.

Seorang Kades bernama Askari (43) terseret dalam kasus korupsi dana bansos Covid-19 sebanyak Rp 187,2 juta.

Parahnya, dana bansos Covid-19 itu dipakainya untuk judi dan foya-foya.

Baca Juga: Kariernya Tersendat Imbas Mencuatnya Video Syur 14 Detik, Gabriella Larasati Muncul Beri Pengakuan dan Sebut Alami Pemerasan Via Sosmed, Polisi Bongkar Motif Pelaku!

"Uang itu hanya dibagikan satu kali oleh terdakwa. Satu orang sebesar Rp 600.000. Sisanya digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi, seperti membayar utang dan bermain judi," jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Sumar Heti.

GridPop.ID (*)