Pasal yang dikenakan 372 KUHP tentang penggelapan dan 378 KUHP tentang penipuan dengan anacaman hukuman maksimal 4 tahun.
Saat ini, pelaku sudah diamankan dan dititip di sel tahanan Mapolsek Kediri mengingat ruang tahanan di Mapolres Tabanan penuh.
"Kemarin (Rabu) sudah tahap dua dan Selasa 30 Maret 2021 dilimpahkan ke Pengadilan," ucapnya.
Sebagai tambahan informasi, seperti yang diberitakan Tribunnews sebelumnya, kejadian serupa juga pernah terjadi di Sumatera Selatan.
Seorang Kades bernama Askari (43) terseret dalam kasus korupsi dana bansos Covid-19 sebanyak Rp 187,2 juta.
Parahnya, dana bansos Covid-19 itu dipakainya untuk judi dan foya-foya.
"Uang itu hanya dibagikan satu kali oleh terdakwa. Satu orang sebesar Rp 600.000. Sisanya digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi, seperti membayar utang dan bermain judi," jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Sumar Heti.
GridPop.ID (*)