GridPop.ID - Lagi-lagi dana bantuan untuk warga miskin terdampak Covid-19 dikorupsi.
Kali ini dilakukan oleh oknum Satgas Covid-19 Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Bali, berinisial INA (39).
Tak tanggung-tanggung, oknum Satgas Covid-19 tersebut menilep dana bantuan mencapai Rp 30 juta.
Melansir dari Tribun Bali, kejadian itu bermula sekitar Juli 2020 ketika ada sebuah yayasan yang memberikan bantuan sosial (bansos) atau donasi untuk warga miskin di desa setempat di tengah pandemi.
Saat memberikan hal tersebut, pihak yayasan bertemu dengan tersangka INA ini.
Pada awal pemberian bantuan, tersangka ini sangat rajin membantu pihak yayasan dalam hal penyaluran bantuan ini.
Karena merasa percaya dengan tersangka ini, program ini berlanjut dan pihak yayasan pun mempercayakan program bantuan ini kepada tersangka secara transfer lewat rekening.
Anehnya, rekening yang digunakan adalah rekening pribadi pelaku.
Lanjutan bantuan tersebut, pihak yayasan memberikan transfer uang kepada oknum Satgas tersebut secara bertahap, yakni 5 kali dengan total Rp 56 juta ke rekening pribadinya.
Anggaran tersebut untuk 11 orang penerima bantuan yang menerima berupa sembako, uang cash, ada juga bedah rumah, sepeda motor dan lainnya.
Dalam perjalanannya, salah satu warga penerima yang harusnya mendapat bantuan sepeda motor, justru ditagih lagi oleh pemilik motornya.
Sebab, tersangka yang membeli motor bekas untuk bantuan kepada warga, namun karena pembayaran tak lancar akhirnya ditarik pemilik sepeda motor.
Dari kejanggalan tersebut akhirnya muncul pengungkapan ini.
"Jadi pengungkapannya bermula dari seorang warga yang tak mendapatkan bantuan tersebut," kata Jaksa Penuntut Umum Kejari Tabanan, Gede Hady, Kamis 25 Maret 2021.
"Jadi sebelumnya pelaku ini membeli motor bekas kepada warga setempat untuk diberilam kepada penerima dengan nilai kendaraan sekitar Rp 5 juta, tapi justeru ditarik oleh pemilik motor karena pembayaran belum tuntas," lanjutnya.
Setelah ada kejanggalan tersebut, warga penerima ini langsung melapor ke pihak yayasan.
Yayasan kemudian mengecek segala transaksi dari sumbangam tersebut dan diduga tersangka ini menggelapkan uang bantuan sekitar Rp 30 juta lebih.
Uang tersebut masuk ke kantung pribadi pelaku.
"Kemudian kemarin saat pemeriksaan, terdakwa tidak mengaku telah mengambil uang sejumlah tersebut (Rp 30 juta), namun mengakui memang benar melakukan hal tersebut," kata dia.
Gede Hady menyatakan, saat ini kasus tersebut sudah tahap II ke kejaksaan atau sudah dilimpahkan dari polisi.
Di KTP tersangka ini pekerjaannya adalah petani dan tidak menjabat di Desa Dinas atau Desa Adat.
Pasal yang dikenakan 372 KUHP tentang penggelapan dan 378 KUHP tentang penipuan dengan anacaman hukuman maksimal 4 tahun.
Saat ini, pelaku sudah diamankan dan dititip di sel tahanan Mapolsek Kediri mengingat ruang tahanan di Mapolres Tabanan penuh.
"Kemarin (Rabu) sudah tahap dua dan Selasa 30 Maret 2021 dilimpahkan ke Pengadilan," ucapnya.
Sebagai tambahan informasi, seperti yang diberitakan Tribunnews sebelumnya, kejadian serupa juga pernah terjadi di Sumatera Selatan.
Seorang Kades bernama Askari (43) terseret dalam kasus korupsi dana bansos Covid-19 sebanyak Rp 187,2 juta.
Parahnya, dana bansos Covid-19 itu dipakainya untuk judi dan foya-foya.
"Uang itu hanya dibagikan satu kali oleh terdakwa. Satu orang sebesar Rp 600.000. Sisanya digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi, seperti membayar utang dan bermain judi," jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Sumar Heti.
GridPop.ID (*)