Anehnya, rekening yang digunakan adalah rekening pribadi pelaku.
Lanjutan bantuan tersebut, pihak yayasan memberikan transfer uang kepada oknum Satgas tersebut secara bertahap, yakni 5 kali dengan total Rp 56 juta ke rekening pribadinya.
Anggaran tersebut untuk 11 orang penerima bantuan yang menerima berupa sembako, uang cash, ada juga bedah rumah, sepeda motor dan lainnya.
Dalam perjalanannya, salah satu warga penerima yang harusnya mendapat bantuan sepeda motor, justru ditagih lagi oleh pemilik motornya.
Sebab, tersangka yang membeli motor bekas untuk bantuan kepada warga, namun karena pembayaran tak lancar akhirnya ditarik pemilik sepeda motor.
Dari kejanggalan tersebut akhirnya muncul pengungkapan ini.
"Jadi pengungkapannya bermula dari seorang warga yang tak mendapatkan bantuan tersebut," kata Jaksa Penuntut Umum Kejari Tabanan, Gede Hady, Kamis 25 Maret 2021.