Find Us On Social Media :

Tilep Uang Donasi Warga Miskin Terdampak Covid-19 Rp 30 Juta, Oknum Satgas Terancam Kurungan Penjara Maksimal 4 Tahun!

By Arif B, Jumat, 26 Maret 2021 | 17:20 WIB

Ilustrasi Bansos

Anehnya, rekening yang digunakan adalah rekening pribadi pelaku.

Lanjutan bantuan tersebut, pihak yayasan memberikan transfer uang kepada oknum Satgas tersebut secara bertahap, yakni 5 kali dengan total Rp 56 juta ke rekening pribadinya.

Anggaran tersebut untuk 11 orang penerima bantuan yang menerima berupa sembako, uang cash, ada juga bedah rumah, sepeda motor dan lainnya.

Baca Juga: Setia Temani sang Istri Hingga Ajal Menjemput, Teddy Syach Ungkap Pesan Terakhir Rina Gunawan dan Kegelisahannya Menyampaikan Hal Ini pada Anak-anak: Saya...

Dalam perjalanannya, salah satu warga penerima yang harusnya mendapat bantuan sepeda motor, justru ditagih lagi oleh pemilik motornya.

Sebab, tersangka yang membeli motor bekas untuk bantuan kepada warga, namun karena pembayaran tak lancar akhirnya ditarik pemilik sepeda motor.

Dari kejanggalan tersebut akhirnya muncul pengungkapan ini.

Baca Juga: Tak Mau Istrinya Cemburu Buta hingga Ngamuk Pergoki Dirinya Berhubungan dengan Wanita Ini, Vicky Prasetyo Ungkap Caranya Tenangkan Hati Kalina Ocktaranny

"Jadi pengungkapannya bermula dari seorang warga yang tak mendapatkan bantuan tersebut," kata Jaksa Penuntut Umum Kejari Tabanan, Gede Hady, Kamis 25 Maret 2021.