Find Us On Social Media :

Aa Gym Cabut Gugatan Cerai Sepihak Padahal Sudah Jatuhkan Talak 3, Kuasa Hukum Teh Ninih Siapkan Langkah Hukum: Tunggu Saja

By Sintia N, Kamis, 1 April 2021 | 06:41 WIB

Teh Ninih bersama Aa Gym

Sayangnya, Mustopa mengaku tak tahu menahu terkait alasan pihak Aa Gym tiba-tiba melakukan pencabutan gugatan cerai.

 

"Tidak ada alasan yang tertulis dari dicabutnya gugatan ini. Mudah-mudahan, pencabutan ini (gugatan), untuk mengarah pada perbaikan dan kemaslahatan rumah tangga keduanya," ucapnya.

Disisi lain, pihak Ninih Muthmainnah atau Teh Ninih justru mengaku bingung dengan keputusan majelis hakim PA Bandung tersebut.

Pasalnya, dilansir dari Tribunnews.com, pihak Teh Ninih menyebut Aa Gym sudah menjatuhkan talak tiga, sehingga persidangan mestinya dilanjutkan.

Baca Juga: Digunjing Seantero Negeri Gegara Selingkuh dengan Ayah Tiri Suaminya, Mikhavita Wijaya Beri Bantahan hingga Ungkap Fakta Tak Terduga, Bams Tahu tapi Diam Saja?

Kuasa hukum dari Teh Ninih, Agung La Tenritata, mengatakan secara aturan agama, bahwa setelah talak tiga seharusnya diputuskan cerai dulu.

Apabila dikemudian hari sepakat rujuk, maka harus ada aturan baru yang harus ditempuh.

"Jadi benar, gugatan perceraian dari Aa Gym kepada Teh Ninih itu telah dicabut. Tapi ini juga membingungkan kami sebagai tim kuasa hukum Teh Ninih, kenapa, karena yang kami tahu, Aa Gym telah melakukan talak tiga kepada Teh Ninih."

"Sehingga, mengapa alasan itu (gugatan) dicabut, kami pun sebagai kuasa hukum Teh Ninih tidak mengetahui secara pasti alasan sesungguhnya dari Aa Gym dan kuasa hukumnya atas hal ini," ujarnya saat ditemui di Gedung Pengadilan Negeri Agama Kelas IA Kota Bandung, Rabu (31/3/2021).

Baca Juga: Dulu Selalu Bintangi Film Dewasa, Begini Kabar Terbaru Aktris yang Dijuluki Ratu Film Panas, Jual Semua Harta hingga Banting Setir Jualan Lontong Sayur

Agung menuturkan, atas terjadinya putusan pencabutan gugatan perceraian ini, pihaknya akan segera mengkomunikasikannya kepada Teh Ninih, karena Ia meyakini bahwa Teh Ninih pun belum mengetahui perihal pencabutan gugatan tersebut.