Selain itu, sampai saat ini pihak keluarga Reza Artamevia juga sulit menjenguk lantaran pandemi Covid-19. “Belum bisa dijenguk. Jadi (komunikasi) keluarga lewat virtual,” ujar Kamil. Sebelumnya, Reza Artamevia menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba dengan agenda dakwaan di PN Jakarta Timur, Kamis (1/4/2021).
Dalam sidang yang berlangsung secara virtual tersebut, Reza Artamevia didakwa dua pasal yakni 112 ayat 1 UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika. Dakwaan selanjutnya pasal 127 ayat 1 a UU RI no.35 tahun 2009. Dengan ancaman empat tahun penjara.Reza Artamevia diamankan pihak kepolisian di sebuah restoran di Jalan Jatinegara, Jakarta Timur.Saat itu Reza baru melakukan transaksi pembelian sabu.Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram, alat isap (bong) dan korek api.Setelah mengamankan Reza Artamevia, polisi melakukan penggeledahan di kediaman ibunda Aaliyah Massaid itu.
Baca Juga: Beri Wejangan Celine Evangelista Agar Tak Tatap Mata Vicky Prasetyo, Nikita Mirzani Sebut Suami Kalina Ocktaranny Miliki Ajian yang Buat Wanita Klepek-klepek: Merem Aja!Dari penggeledahan di kediaman Reza Artamevia, polisi berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa alat isap (bong) juga korek api yang boasa digunakan. GridPop.ID (*)