GridPop.ID - Status tersangka resmi ditetapkan Polres Metro Jakarta Selatan pada Attila Syach karena kasus dugaan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Dilansir dari Tribun Seleb, Attila Syach diduga melakukan kekerasan secara psikologis kepada mantan istrinya, Bunga Sophia.
Kompol Achmad Akbar selaku Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan menyebut bahwa hingga kini pihaknya masih mendalami terkait kekerasan apa saja yang terjadi dalam rumah tangga Attila dan Bunga.
"Paling tidak hasil dari pendalaman petugas, kekerasan psikologis ya itu juga kita masukan bagian (pemeriksaan)," ujar Kompol Achmad Akbar di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (28/6/2021).
"Kita masih menggali secara umum ya, tapi dalam konteks panggilan ini lebih kita fokuskan kepada permasalahan rumah tangga ya," terangnya.
Tak hanya itu, Kompol Achmad Akbar menuturkan bahwa Bunga hanya melaporkan tentang kekerasan psikologis yang ia terima.
Terkait bukti kekerasan fisik atas tindakan KDRT yang diduga dilakukan Attila, Bunga tak melampirkannya.
"Sementara seperti itu (kekerasan Psikologis)," terang Achmad Akbar.
"Kekerasan psikologis yang terjadi di dalam rumah tangga lingkup bersangkutan," tambahnya.
Sementara itu dilansir dari Wartakotalive.com, meski adik Atalarik Syach tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka, namun pihak kepolisian tak menahannya.
Disebutkan oleh Kompol Achmad Akbar bahwa penyidik tak melakukan penahanan pada Attila.
"Kami tidak melakukan penahanan," kata Achmad Akbar.
Polisi hanya meminta agar Attila menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis.
Achmad Akbar mengungkap bahwa dugaan tindak KDRT yang dilakukan Attila tak termasuk tindak pidana.
Attila mengajukan upaya mediasi dan berencana bertemu dengan Bunga.
Pengacara Attila, Bona Silaban menyatakan bahwa kliennya berharap agar upaya mediasi dapat menyelesaikan permasalahan ini.
"Kami berharap ada mediasi antara klien saya dengan Bunga Sophia," kata Bona Silaban di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Kami ingin menempuh jalan damai," ujar Bona Silaban.
GridPop.ID (*)