Find Us On Social Media :

Suami Jalani Isolasi Mandiri, Istri Sah Kaget Lihat Apa yang Dilakukannya di Kamar, Ternyata Bukan Kali Pertama Berbuat Begini!

By Arif B, Sabtu, 10 Juli 2021 | 21:02 WIB

Ilustrasi isolasi mandiri

GridPop.ID - Kejadian mengejutkan terjadi di Bangkalan, Madura.

Seorang aparatur sipil negara (ASN) ketahuan bawa masuk wanita selingkuhan saat isolasi mandiri atau isoman.

Kejadian ini pun akhirnya dipegoki istri sah pada Jumat (25/6/2021).

Baca Juga: Malu Setengah Mati Ketahuan Selingkuh dengan Cleaning Service, ASN Ini Nekat Lompat dari Jendela, Polisi Kantongi Identitasnya!

Melansir dari Tribunnews.com, HBC disebut sedang menjalani isolasi mandiri Perumahan Pangeranan Asri, Kelurahan Pangeranan.

Kepada perangkat RT, HBC awalnya mengaku tidak ada seorangpun di dalam rumah.

Namun saat digeledah ada EA di dalam kamar.

EA sendiri adalah eorang tenaga harian lepas yang mejadi wanita selingkuhan HBC.

Meski kelakuan bejatnya sudah dibongkar, HBC masih bisa berkilah.

Ia mengaku sengaja mendatangkan EA untuk kebutuhan memasak karena dirinya tengah menjalani isolasi mandiri.

“Itulah yang mendorong kami untuk segera mengambil tindakan," kata Kepala Inspektorat Kabupaten Bangkalan, Joko Supriyono.

Baca Juga: Bikin ASN Bernapas Lega, Pemerintah Teken Jadwal Pencairan THR PNS 2021 dan Gaji ke-13, Catat Tanggalnya!

Lebih lanjut, seperti yang dikutip dari Tribun Mataram, perselingkuhan HBC dan EA sebenarnya sudah berulang kali dipergoki.

"Kejadian (dipergoki) berulang-ulang di beberapa lokasi berbeda. (HBC) ngakunya isolasi mandiri kok malah mendatangkan orang,” kata Joko.

Tak pelak, Surat Keputusan Hukuman Disiplin Pegawai sudah diterbitkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan, Jumat (9/7/2021).

Alhasil, HBC dan EA divonis hukuman disiplin tersebut diambil setelah mempertimbangkan serangkaian pemeriksaan yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Bangkalan bernomor : X.700/32/TT/433.206/2021 tertanggal 11 Juni 2021 dan LHP bernomor : X.700/36/TT/433.206/2021 tertanggal 2 Juli 2021.

Hukuman disiplin tersebut berlaku efektif mulai 8 Juli 2021.

Adapun sanksi yang diberikan kepada HBC yakni pembebasan dari Jabatan Struktural dan dimutasi sebagai staf pada Kantor Kecamatan Geger.

Sedangkan EA (38) yang mana adalah seorang tenaga harian lepas (THL) menerima sanksi berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri.

Baca Juga: Sudah Siap Jadi ASN? Inilah Sederet Kisi-kisi dan Materi Soal Tes Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Segera Pelajari Jangan Terlambat!

GridPop.ID (*)