Dilansir dari Tribunstyle.com, sebelumnya diberitakan bahwa dr Lois Owien telah ditangkap polisi atas dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) tentang Covid-19 pada, Minggu (11/7/2021).
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menuturkan bahwa penangkapan tersebut terjadi karena pernyataa dr Lois dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.
"dr L (Lois Owien) menyebarkan berita bohong dengan sengaja hingga dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat," kata Ramadhan, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Selasa (13/7/2021).
Bahkan tak sedikit yang membela hingga mempercayai dr Lois terkait postingan tentang Covid-19 di media sosial miliknya.
GridPop.ID (*)