Find Us On Social Media :

dr Lois Owien Batal Cicipi Dinginnya Sel Penjara, Polisi Sebut Pemenjaraan Bukan Satu-satunya Upaya Penegakan Hukum dan Beberkan Pengakuan Mencengangkan sang Dokter!

By Ekawati Tyas, Selasa, 13 Juli 2021 | 20:42 WIB

Dokter Lois Owien keluar dari ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (12/7/2021).

GridPop.ID - Usai diamankan pihak kepolisian, dr Lois Owien tak jadi ditahan.

Ya, dr Lois Owien ditangkap polisi lantaran diduga telah menyebarkan berita bohong (hoaks) dan juga membuat keonaran di media sosial.

Dilansir dari Tribunnews.com, polisi memiliki sejumlah pertimbangan hingga akhirnya tak menahan dr Lois.

Baca Juga: Sanggup Jual 1.200 Buah dalam Sehari di Tengah Pandemi, Penjual Kelapa Muda Asal Surabaya Ini Rela Tak Dibayar Saat Covid-19 Menggila, Alasannya Bikin Pilu!

Brigjen Pol Slamet Uliandi selaku Dirjen Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menuturkan bahwa pihaknya mengedepankan tentang keadilan restoratif guna menyelesaikan permasalahan ini.

"Kami melihat bahwa pemenjaraan bukan upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir dalam penegakan hukum, atau diistilahkan ultimum remidium.

Sehingga, Polri dalam hal ini mengendepankan upaya preventif agar perbuatan seperti ini tidak diikuti oleh pihak lain," kata Slamet dalam keterangannya, Selasa (13/7/2021).

Selain itu dr Lois juga telah mengaku menyesal atas tindakannya dan tak akan melakukan kesalahan yang sama di kemudian hari.

dr Lois juga berjanji tak akan menghilangkan barang bukti.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan,

tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki," ungkap dia.

Baca Juga: Berbagai Varian Covid-19 Menyebar dengan Cepat di Berbagai Belahan Negara, Dirjen WHO Buka Suara hingga Beberkan Kondisi Dunia Saat Ini

Slamet menambahkan agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh dokter supaya lebih bijak lagi dalam memanfaatkan media sosial.

"Indonesia sedang berupaya menekan angka penyebaran pandemi, sekali lagi pemenjaraan dokter yang beropini diharapkan agar jangan menambah persoalan bangsa.

Sehingga, Polri dan tenaga kesehatan kita minta fokus tangani Covid dalam masa PPKM Darurat ini," ujarnya.

Akan tetapi Polri memberikan catatan bahwa dr Lois dapat diproses lebih lanjut secara otoritas profesi kedokteran.

Dilansir dari Tribunstyle.com, sebelumnya diberitakan bahwa dr Lois Owien telah ditangkap polisi atas dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) tentang Covid-19 pada, Minggu (11/7/2021).

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menuturkan bahwa penangkapan tersebut terjadi karena pernyataa dr Lois dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.

"dr L (Lois Owien) menyebarkan berita bohong dengan sengaja hingga dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat," kata Ramadhan, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Selasa (13/7/2021).

Bahkan tak sedikit yang membela hingga mempercayai dr Lois terkait postingan tentang Covid-19 di media sosial miliknya.

Baca Juga: Dilema Perajin Peti Jenazah, Senang Banjir Orderan tapi Sedih Banyak Korban Covid-19 Terus Berjatuhan, Akui Tiap Hari Mesti Penuhi Target Sebanyak Ini

GridPop.ID (*)