Find Us On Social Media :

PPKM Diperpanjang Lagi hingga 9 Agustus 2021, Berikut 3 Aturan Teknis yang Resmi Diedarkan Mendagri

By Ekawati Tyas, Selasa, 3 Agustus 2021 | 09:02 WIB

Aturan teknis perpanjangan PPKM yang diterbitkan Mendagri

Kedua, Inmendagari Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Disana diatur tentang ketentuan pelaksanaan PPKM level 4 secara teknis untuk sejumlah wilayah antara lain, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Tak hanya itu, berisi pula kabupaten/kota yang berada di 6 pulau tersebut yang menjalani PPKM level 4.

Ketiga, Inmendagri Nomor 29 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Inmendagri ketiga ini berisi tentang teknis aturan dalam pelaksanaan PPKM level 1, level 2 dan level 3 serta menjelaskan kabupaten/kota yang menjadi sasaran kegiatan tersebut.

Baca Juga: Aturan Makan di Tempat Saat PPKM Level 4 Maksimal 20 Menit Tuai Polemik, Wagub Jatim Emil Dardak Beri Pesan Penting Ini untuk Anak Muda

GridPop.ID (*)