Find Us On Social Media :

PPKM Diperpanjang Lagi hingga 9 Agustus 2021, Berikut 3 Aturan Teknis yang Resmi Diedarkan Mendagri

By Ekawati Tyas, Selasa, 3 Agustus 2021 | 09:02 WIB

Aturan teknis perpanjangan PPKM yang diterbitkan Mendagri

GridPop.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri) dalam rangka aturan perpanjangan masa PPKM level 1-4 yang dimulai pada 3-9 Juli 2021.

Dilansir dari TribunBatam.id, pemerintah melalui Presiden Joko Widodo kembali menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masayarakat (PPKM) diperpanjang.

Kebijakan perpanjangan masa PPKM ini disampaikan oleh Presiden Jokowi pada, Senin (2/8/2021).

"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

Terkait kebijakan tersebut, dilansir dari Kompas.com, Tito Karnavian selaku Mendagri menekan tiga Inmendagri guna menjadi dasar aturan dalam pelaksanaan PPKM Level 1-4.

Baca Juga: Berulang Kali Lakukan Pengetatan dan Pelonggaran Aturan, Indonesia Disebut Ahli Masuk Jebakan Pandemi, Satgas Langsung Beri Klarifikasi dan Berdalih Pemerintah Akan Lakukan Hal Ini!

Aturan tersebut mulai diedarkan secara resmi pada Senin malam.

Rincian tiga Inmendagri yang telah terbit pun disampaikan oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal ZA.

Pertama, Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Hal ini berisi Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dijelaskan pula tentang daerah yang berada di Jawa-Bali yang menerapkan kebijakan PPKM level 4, 3 dan 2.

Baca Juga: Makan di Tempat Maksimal Hanya 20 Menit Selama PPKM Level 4, Presiden Joko Widodo Kini Beri Pesan Penting Ini

Kedua, Inmendagari Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Disana diatur tentang ketentuan pelaksanaan PPKM level 4 secara teknis untuk sejumlah wilayah antara lain, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Tak hanya itu, berisi pula kabupaten/kota yang berada di 6 pulau tersebut yang menjalani PPKM level 4.

Ketiga, Inmendagri Nomor 29 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Inmendagri ketiga ini berisi tentang teknis aturan dalam pelaksanaan PPKM level 1, level 2 dan level 3 serta menjelaskan kabupaten/kota yang menjadi sasaran kegiatan tersebut.

Baca Juga: Aturan Makan di Tempat Saat PPKM Level 4 Maksimal 20 Menit Tuai Polemik, Wagub Jatim Emil Dardak Beri Pesan Penting Ini untuk Anak Muda

GridPop.ID (*)