Find Us On Social Media :

Penumpang Kereta Api Wajib Tahu, Simak Berikut Ini Syarat Terbaru Berpergian Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal Berlaku hingga 9 Agustus 2021

By Lina Sofia, Rabu, 4 Agustus 2021 | 17:42 WIB

Kereta Api

GridPop.ID - Seiring dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang, pelaku perjalanan harus memperhatikan sejumlah persyaratan.

Termasuk syarat naik kereta api yang terbagi dalam dua ketentuan, yakni untuk perjalanan jarak jauh dan jarak dekat.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) menegaskan syarat perjalanan menggunakan Kereta Api (KA) masih sama seperti sebelumnya yakni mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021.

"Menyusul adanya perpanjangan PPKM Level 4 pada 3 sampai dengan 9 Agustus 2021, persyaratan perjalanan KA tidak ada perubahan," kata VP Public Relations KAI (Persero) Joni Martinus, Rabu (4/8/2021).

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Lagi hingga 9 Agustus 2021, Berikut 3 Aturan Teknis yang Resmi Diedarkan Mendagri

Joni menjelaskan, syarat perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh:

- Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis.

- Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

- Bagi pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin dan pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Antigen.

- Pelanggan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

Baca Juga: Jadi Syarat Perjalanan Selama PPKM Darurat, Simak Cara Mudah Download Sertifikat Vaksin Covid-19 Secara Online

Syarat perjalanan menggunakan KA lokal:

- Hanya berlaku bagi pekerja di sektor esensial dan kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan,

- Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

Ia mengatakan pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen.

Baca Juga: Berulang Kali Lakukan Pengetatan dan Pelonggaran Aturan, Indonesia Disebut Ahli Masuk Jebakan Pandemi, Satgas Langsung Beri Klarifikasi dan Berdalih Pemerintah Akan Lakukan Hal Ini!

"Agar tercipta physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Jarak Jauh dan 50 persen untuk KA Lokal," ungkap Joni.

"Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan," ujar dia lagi.

Pengaturan aktivitas perjalanan selama masa PPKM hingga 9 Agustus nanti masih sesuai dengan urat Edaran tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat (SE 56 Tahun 2021) Udara (SE 57 Tahun 2021), Perkeretaapian (SE 58 Tahun 2021) dan Laut (SE 59 Tahun 2021) pada masa pandemi Covid-19.

Secara umum, Kemenhub mengatur syarat-syarat perjalanan dalam negeri atau antar kota sebagai berikut dilansir Tribunnews:

Baca Juga: Berbanding Terbalik dengan Rencana Menkes Indonesia, WHO Tak Sarankan Bukti ataupun Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Perjalanan

Untuk Wilayah PPKM Level 1 dan 2

1. Perjalanan dengan menggunakan moda transportasi udara diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen, dengan ketentuan sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan;

2. Untuk moda transportasi laut dan darat, baik menggunakan kendaraan pribadi maupun umum, penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dengan sampel yang diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan;

3. Perjalanan rutin yang menggunakan moda transportasi darat, baik umum maupun pribadi, dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak wajib menunjukkan hasil pengecekkan RT PCR atau rapid antigen, tetapi diwajibkan menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), khusus untuk pekerja yang masih harus bekerja di luar rumah, atau bisa juga dengan menunjukkan surat keterangan perjalanan lainnya;

4. Pengemudi kendaraan logistik dan transportasi barang tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin.

5. Anak di bawah usia 12 tahun dibatasi kegiatan perjalanannya untuk sementara waktu.

Baca Juga: Penting Diketahui, Inilah Perbedan Rapid Test Antigen yang Kini Dijadikan Syarat Perjalanan dengan Rapid Test Antibodi dan PCR

Untuk Wilayah PPKM Level 3 dan 4

1. Perjalanan menggunakan moda transportasi udara diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi (minimal dosis pertama), disertai bukti negatif dari test RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 2 x 24 jam sebelum berangkat.

2. Pengguna transportasi darat, baik umum maupun pribadi, beserta transportasi laut, untuk perjalanan antarkota diwajibkan menunjukan kartu vaksin (minimal telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama), disetai dengan bukti hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 2 x 24 jam atau bukti hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum berangkat.

Selain syarat yang perlu dibawa saat melakukan perjalanan jarak jauh, Kemenhub turut mengatur kapasitas penumpang dalam setiap moda transportasi.

Khususnya mobil, baik itu kendaraan pribadi maupun kendaraan umum, jumlah penumpang dibatasi sebanyak 50% saja dari kapasitas tempat duduk, khusus di wilayah aglomerasi level 4.

Bagi Kawan Puan yang harus melakukan perjalanan harus menyiapkan syarat-syarat di atas untuk dapat tetap melakukan mobilitas selama masa PPKM ini.

Baca Juga: Makan di Tempat Maksimal Hanya 20 Menit Selama PPKM Level 4, Presiden Joko Widodo Kini Beri Pesan Penting IniSe

GridPop.ID (*)