GridPop.ID - Seorang wanita melaporkan perusahaan pinjaman online yang telah menyebarluaskan informasi pribadi ke publik alias doxing.
Wanita berinisial PYD (25) yang berasal dari Cilincing, Jakarta Utara telah melaporkan perusahaan pinjol tersebut.
Perusahaan pinjol ini diduga melakukan tindakan penyebarluasan informasi pribadi ke publik (doxing) dengan narasi "open BO".
Laporan PDY (25) tersebut sudah diterima aparat Polres Metro Jakarta Utara dan segera memproses laporan yang diajukan Selasa (10/8/2021) kemarin itu.
Dilansir dari Tribunnews.com, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, laporan dari korban menjadi atensi kepolisian.
"Baru kemarin dilaporin. Sudah kita atensi," kata Guruh saat dikonfirmasi, Rabu (11/8/2021).
Guruh menyatakan, polisi masih mempelajari laporan yang masuk.
Rencananya, esok hari akan dilakukan pemanggilan saksi-saksi.
"Besok kita proses, kita panggil untuk kita mintai keterangan saksi-saksinya," kata Kapolres.