Find Us On Social Media :

Telat Bayar Utang 5 Hari, Wanita Ini Diteror Perusahaan Pinjol Foto Pribadinya Disebar dengan Narasi 'Open BO', Korban Bongkar Fakta Sebenarnya yang Bikin Syok!

By Lina Sofia, Jumat, 13 Agustus 2021 | 05:31 WIB

ilustrasi pinjaman online

GridPop.ID - Seorang wanita melaporkan perusahaan pinjaman online yang telah menyebarluaskan informasi pribadi ke publik alias doxing.

Wanita berinisial PYD (25) yang berasal dari CilincingJakarta Utara telah melaporkan perusahaan pinjol tersebut.

Perusahaan pinjol ini diduga melakukan tindakan penyebarluasan informasi pribadi ke publik (doxing) dengan narasi "open BO". 

Laporan PDY (25) tersebut sudah diterima aparat Polres Metro Jakarta Utara dan segera memproses laporan yang diajukan Selasa (10/8/2021) kemarin itu.

Dilansir dari Tribunnews.com, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, laporan dari korban menjadi atensi kepolisian.

"Baru kemarin dilaporin. Sudah kita atensi," kata Guruh saat dikonfirmasi, Rabu (11/8/2021).

Guruh menyatakan, polisi masih mempelajari laporan yang masuk.

Rencananya, esok hari akan dilakukan pemanggilan saksi-saksi.

"Besok kita proses, kita panggil untuk kita mintai keterangan saksi-saksinya," kata Kapolres.

Baca Juga: Telat Bayar 2 Hari, Wanita di Solo Jadi Korban Teror Pinjaman Online hingga Diiklankan 'Siap Digilir'

Diberitakan sebelumnya, PDY melapor ke Polres Metro Jakarta Utara setelah diteror perusahaan pinjol karena telat membayar utang lima hari.

Perusahaan pinjol tersebut meneror PDY dengan cara menyebar foto dirinya yang disandingkan dengan gambar wanita telanjang.

Selain itu, dalam pesan singkat yang disebarkan ke orang-orang terdekat PDY, pelaku juga memberi keterangan 'OPEN BO + YUK JAPRI'

Berbagai teror tersebut diterima PDY setelah dirinya meminjam uang dari beberapa perusahaan pinjol.

"Yang dipinjam Rp 6 juta, yang saya terima Rp 4 juta, dan dalam waktu 7 hari," kata PDY.

Pihak perusahaan pinjol meminta PDY melunasi uang tersebut dalam waktu 7 hari.

Namun, PDY baru bisa membayarnya lima hari setelah jatuh tempo dan selama keterlambatannya itu korban mulai menerima teror.

"(Terlambat) dalam jangka waktu 5 hari ditagih, kalau saya tidak mau bayar disebar data-data saya," kata PDY.

PDY mengaku sudah melunasi pinjamannya itu, bahkan melebihi dari perjanjian awal.

Baca Juga: Patut Dipertimbangkan, Utang atau Pinjaman Ternyata Bisa Jadi Penolong Jika Diambil dalam 5 Kondisi Kritis Ini

Akan tetapi, pihak perusahaan pinjol malah menyebar data dan foto-foto yang mencemarkan nama baik PDY.

"Saya dapat teror-teror untuk ke semua kontak saya."

"Foto saya disandingkan dengan foto wanita bugil dengan tulisan open BO," kata PDY.

"Padahal sudah dilunasi, dan yang saya lunasi lebih dari Rp 6 juta," ucap dia.

Kuasa hukum korban, Karolus Seda berharap laporan dari kliennya segera ditindaklanjuti kepolisian.

Pasalnya, aksi teror yang dilakukan perusahaan pinjol tersebut telah menyerang martabat korban.

"Kami berharap ke pihak Polres Metro Jakarta Utara untuk secara serius menangani ini."

"Mereka mengirimkan gambar seperti itu menyerang martabat klien kami sudah keterlaluan," ucap Karolus.

Satgas Waspada Investigasi Tongam Tobing Lumban mendukung proses hukum kasus dugaan tindakan penyebarluasan informasi pribadi ke publik (doxing) dengan narasi "open BO" di Cilincing, Jakarta Utara, oleh perusahaan pemberi pinjaman daring (pinjaman online/pinjol).

Korban kasus doxing berinisial PDY telah melaporkan peritiwa yang menimpanya ke Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (10/8/2021).

"Kegiatan dugaan tindak pidana penyebaran data pribadi, teror, intimidasi, dan perbuatan tidak menyenangkan, harus diproses hukum untuk memberikan efek jera kepada para pelakunya," papar Tobing melalui sambungan telepon, Rabu (11/8/2021).

Baca Juga: Berulang Kali Ajukan Pinjaman Modal ke Bank namun Ditolak, Bos MS Glow Kini: Gue Beli Bank Sekarang!

Marak pinjaman online ilegal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis daftar pinjaman online atau fintech lending yang telah terdaftar dan berizin per 29 Juni 2021.

Dilansir Kompas.com dari situs resmi OJK, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang sudah terdaftar dan berizin di OJK sebanyak 124 perusahaan.

Berikut 124 nama platform fintech lending yang sudah terdaftar dan berizin di OJK:

Danamas Investree, Amartha DOMPET Kilat, KIMO, TOKO, MODAL, UANGTEMAN, Modalku, KTA KILAT, Kredit Pintar, Maucash, Finmas, KlikACC, Akseleran, Ammana.id, PinjamanGO, Koin, P2P pohondana, MEKAR, AdaKami, ESTA, KAPITAL, FINTEK, KREDITPRO, FINTAG, RUPIAH, CEPAT, CROWDO Indodana, JULO, Pinjamwinwin, DanaRupiah, Taralite.

Pinjam Modal, ALAMI, AwanTunai, Danakini, Singa, DANAMERDEKA, EASYCASH, PINJAM YUK, FinPlus, UangMe, PinjamDuit, DANA SYARIAH, BATUMBU, Cashcepat, klikUMKM, Pinjam Gampang, cicil, lumbungdana, 360 KREDI, Dhanapala, Kredinesia, Pintek. ModalRakyat, SOLUSIKU, Cairin, TrustIIQ, KLIK KAMI, Duha SYARIAH, Invoila, Sanders One Stop Solution, DanaBagus, UKU, KREDITO, AdaPundi, Modal Nasional, Komunal, Restock.ID, TunaiKita, iGrow, Cahswagon, GRADANA, Findaya, AKTIVAKU, KrediFazz, iTernak, CROWDE. TaniFund, danaIN, Indofund.id, AVANTEE, danabijak, KawanCicil, KREDITCEPAT, Danacita, Danai.id, samakita, vestia, Asetku, danafix, LAHANSIKAM, ShopeePayLater, gandengtangan, JEMBATANEMAS, asakita, qazwa, One Hope, Tree+, edufund, Finanku, UATAS, dumi, Pundiku. TEMAN PRIMA, OK!P2P, DoeKu, BANTUSAKU, KlikCair, AdaModal, Kontanku, ikimodal, ETHIS, KAPITALBOOST, PAPITUPI Syariah, Finteck Syariah, Samir, Optima, BBX FINTECH, Ringan, Saku Ceria, Indosaku, SolusiKita, IVOJI, dan pinjamindo.

Daftar selengkapnya dapat disimak di link ini.

Baca Juga: Seorang Pria Ngaku Jadi Korban Penipuan Giveaway sampai Nunggu 2 Hari di Depan Rumah Baim Wong, Suami Paula Verhoeven Justru Curiga hingga Lakukan Hal Tak Terduga Ini

GridPop.ID (*)