Resepsionis RS beralasan, tarif lebihnya sebesar Rp 30.000 adalah untuk biaya administrasi.
RS Yarsi juga tidak mengikuti instruksi Jokowi yang mengharuskan hasil tes keluar dalam 1x24 jam.
Melihat kondisi ini pemerintah pun akan menindaklanjuti dengan tegas ketidaktaatan tersebut.
Dilansir dari Sripoku.com, Pihak Kemenkes akan mengawasi pemberlakuan tarif tes PCR yang sudah ditetapkan Presiden Jokowi.
Pejabat Humas Dinas Kesehatan DKI Jakarta Irma Yunita mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti informasi soal adanya klinik dan RS di Jakarta yang menetapkan tarif swab test di atas batas tertinggi.
"Info ini saya coba teruskan dengan pimpinan. Tim di bawah Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan nanti akan menindaklanjuti. Kami juga terbantu sih kalau ada info seperti ini," kata Irma.
Jika ada klinik dan RS yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran, ia memastikan Dinkes akan memberikan sanksi teguran.