2. Restoran diperbolehkan untuk makan di tempat, dengan ketentuan maksimal 25 persen dari kapasitas normal.
Selain itu, hanya diperbolehkan 2 orang per meja dan jam operasional restoran dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
3. Pusat perbelanjaan atau mall boleh dibuka, dengan ketentuan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.
Kapasitas maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas normal, dengan wajib menerapkan prokes ketat yang diatur tiap pemerintah daerah masing-masing.
4. Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya boleh beroperasi 100 persen.
Namun, industri tersebut akan ditutup selama 5 hari, jika menjadi klaster covid-19 baru
Selain itu, Presiden Jokowi juga menegaskan, aturan terbaru tersebut juga dibarengi dengan prokes yang ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk.
GridPop.ID (*)