Find Us On Social Media :

Turun Jadi PPKM Level 3, Ini Artinya dan Sejumlah Aturan Baru yang Berlaku Sampai 30 Agustus, Kamu Wajib Tahu!

By Arif B, Selasa, 24 Agustus 2021 | 10:41 WIB

Ilustrasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)

2. Restoran diperbolehkan untuk makan di tempat, dengan ketentuan maksimal 25 persen dari kapasitas normal.

Selain itu, hanya diperbolehkan 2 orang per meja dan jam operasional restoran dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.

3. Pusat perbelanjaan atau mall boleh dibuka, dengan ketentuan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.

Kapasitas maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas normal, dengan wajib menerapkan prokes ketat yang diatur tiap pemerintah daerah masing-masing.

4. Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya boleh beroperasi 100 persen.

Namun, industri tersebut akan ditutup selama 5 hari, jika menjadi klaster covid-19 baru

Selain itu, Presiden Jokowi juga menegaskan, aturan terbaru tersebut juga dibarengi dengan prokes yang ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk.

 

Baca Juga: Bak Angin Segar di Tengah PPKM, Pekerja Dapat BLT Subsidi Gaji dari Kemnaker Rp 1 Juta, Pastikan Anda Termasuk Penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan Berikut Langkahnya!

GridPop.ID (*)