GridPop.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus 2021.
Namun kali ini PPKM di beberapa daerah telah turun level dari level 4 menjadi level 3, seperti misalnya Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya.
Apa artinya? Aturan baru apa yang berlaku?
Melansir dari Kompas.com, berikut acuan dan kriteria sebuah daerah termasuk dalam wilayah PPKM level 4, 3, 2 atau 1.
PPKM Level 1
Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per minggu.
Rawat inap di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100 ribu penduduk. Kasus kematian kurang dari 1 orang per 100 ribu penduduk.
PPKM Level 2
Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 50 orang per 100 ribu penduduk per minggu.
Rawat inap di rumah sakit antara 5 dan kurang dari 10 orang per 100 ribu penduduk.
Kasus kematian kurang dari 2 orang per 100 ribu penduduk.
PPKM Level 3
Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 antara 50-100 orang per 100 ribu penduduk per minggu.
Rawat inap di rumah sakit 10-30 orang per 100 ribu penduduk.
Kasus kematian antara 2 sampai 5 orang per 100 ribu penduduk.
PPKM Level 4
Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 lebih dari 150 orang per 100 ribu penduduk per minggu.
Rawat inap di rumah sakit lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk.
Kasus kematian lebih dari 5 orang per 100 ribu penduduk.
Adapun, seperti yang dilansir dari Grid.ID, beberapa wilayah Jawa-Bali yang turun ke PPKM level 3, yakni aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya.
Sedangkan daerah yang tadinya level 4 berkurang dari 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota.
Sementara daerah level 4 di luar Jawa-Bali berkurang dari 11 provinsi menjadi 7 provinsi, yang terdiri dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota.
Dengan diperpanjangnya PPKM hingga 30 Agustus mendatang, terdapat beberapa aturan penyesuain terbaru yang tentunya wajib diketahui masyarakat.
Berikut daftar aturan perpanjangan PPKM terbaru yang berlaku hingga 30 Agustus mendatang.
1. Tempat ibadah diperbolehkan dibuka, dengan ketentuan maksimal 25 persen dari kapasitas normal, atau maksimal 30 orang.
2. Restoran diperbolehkan untuk makan di tempat, dengan ketentuan maksimal 25 persen dari kapasitas normal.
Selain itu, hanya diperbolehkan 2 orang per meja dan jam operasional restoran dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
3. Pusat perbelanjaan atau mall boleh dibuka, dengan ketentuan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.
Kapasitas maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas normal, dengan wajib menerapkan prokes ketat yang diatur tiap pemerintah daerah masing-masing.
4. Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya boleh beroperasi 100 persen.
Namun, industri tersebut akan ditutup selama 5 hari, jika menjadi klaster covid-19 baru
Selain itu, Presiden Jokowi juga menegaskan, aturan terbaru tersebut juga dibarengi dengan prokes yang ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk.
GridPop.ID (*)