"Untuk Pulau Jawa dan aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya sudah berada di (PPKM) level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," sambungnya.
Melansir Kompas.com, untuk pulau Jawa dan Bali yang tadinya daerah berstatus level 4 berkurang dari 67 kabupaten/kota menjadi 51 kabupaten/kota.
Level 3 bertambah, yang tadinya 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota.
Begitu pula dengan level 2 yang semula hanya 2 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota.
Sementara luar Jawa-Bali, daerah level 4 berkurang dari 11 provinsi menjadi 7 provinsi yang terdiri dari 132 kabupaten/kota.
PPKM Level 3 bertambah dari 215 jadi 234 kabupaten/kota.
Level 2 juga mengalami penambahan dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota.
GridPop.ID (*)