Selain itu, mall dan pusat perbelanjaan diperbolehkan beroperasi selama masa PPKM ini sampai pukul 20.00 WIB.
Untuk jumlah pengunjung hanya diizinkan sebanyak 50 persen dari kapasitas.
"Dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah," lanjut Jokowi.
Presiden Jokowi tak lupa mengingatkan agar masyarakat terus menerapkan protokol kesehatan yang ketat meski perlahan PPKM telah mengalami pelonggaran.
"Penyesuaian atas beberapa kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk," ucapnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya mengumumkan PPKM diperpanjang dari tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus mendatang.
Keputusan tersebut berlaku di daerah yang menerapkan PPKM level 2 sampai 4.
"Mulai tanggal 24-30 Agustus 2021 beberapa daerah diturunkan dari (PPKM) level 4 ke 3," ujar Presiden Joko Widodo dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).