Find Us On Social Media :

PPKM Diperpanjang Lagi, Aturan Anyar Perbolehkan Mall Kembali Buka Sampai Malam dengan Perhatikan Syarat Wajib Ini

By Ekawati Tyas, Selasa, 24 Agustus 2021 | 20:22 WIB

PPKM diperpanjang, berikut aturan barunya.

GridPop.ID - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang lagi untuk kesekian kalinya.

Dilansir dari TribunSolo.com, PPKM diperpanjang hingga 30 Agustus 2021.

Sejumlah aturan selama PPKM diperpanjang kali ini pun ditetapkan termasuk untuk restoran, mall dan pusat perbelanjaan.

Namun, kini mulai ada beberapa kelonggaran yang diberikan pemerintah.

Salah satu kelonggaran aturannya yaitu tentang izin untuk melakukan dine in saat makan di restoran.

Restoran diperbolehkan untuk melayani dine in atau makan di tempat dengan syarat hanya 25 persen dari kapasitas yang dapat digunakan atau 2 orang saja per meja.

Sementara waktu operasional restoran dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.

"Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, dua orang per meja, dan pembatasan operasional hingga pukul 20.00 WIB," kata Presiden Joko Widodo dalam siaran langsungdi kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).

Baca Juga: Harap Bersiap-siap, PPKM Bakal Terus Diberlakukan Selama Pandemi Masih Ada, Berikut Pernyataan Menko Airlangga Hartarto!

Selain itu, mall dan pusat perbelanjaan diperbolehkan beroperasi selama masa PPKM ini sampai pukul 20.00 WIB.

Untuk jumlah pengunjung hanya diizinkan sebanyak 50 persen dari kapasitas.

"Dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah," lanjut Jokowi.

Presiden Jokowi tak lupa mengingatkan agar masyarakat terus menerapkan protokol kesehatan yang ketat meski perlahan PPKM telah mengalami pelonggaran.

"Penyesuaian atas beberapa kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk," ucapnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya mengumumkan PPKM diperpanjang dari tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus mendatang.

Keputusan tersebut berlaku di daerah yang menerapkan PPKM level 2 sampai 4.

"Mulai tanggal 24-30 Agustus 2021 beberapa daerah diturunkan dari (PPKM) level 4 ke 3," ujar Presiden Joko Widodo dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).

Baca Juga: Turun Jadi PPKM Level 3, Ini Artinya dan Sejumlah Aturan Baru yang Berlaku Sampai 30 Agustus, Kamu Wajib Tahu!

"Untuk Pulau Jawa dan aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya sudah berada di (PPKM) level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," sambungnya.

Melansir Kompas.com, untuk pulau Jawa dan Bali yang tadinya daerah berstatus level 4 berkurang dari 67 kabupaten/kota menjadi 51 kabupaten/kota.

Level 3 bertambah, yang tadinya 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota.

Begitu pula dengan level 2 yang semula hanya 2 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota.

Sementara luar Jawa-Bali, daerah level 4 berkurang dari 11 provinsi menjadi 7 provinsi yang terdiri dari 132 kabupaten/kota.

PPKM Level 3 bertambah dari 215 jadi 234 kabupaten/kota.

Level 2 juga mengalami penambahan dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota.

Baca Juga: Unggah Video Minum Jamu, Ganjar Pranowo Beri Respon Kocak Samakan Pahitnya Jamu dengan PPKM, Netizen Tulis Komentar yang Tak Terduga

GridPop.ID (*)