Find Us On Social Media :

Heboh Layanan Pinjaman Online Bisa Teror Nomor Telepon Teman si Peminjam yang Ternyata Melanggar Aturan, Begini Syarat untuk Aplikasi Pinjol Legal dari OJK

By Lina Sofia, Sabtu, 28 Agustus 2021 | 19:16 WIB

Ilustrasi Pinjaman Online

 

Bagi anda yang berencana untuk mengajukan pinjaman online, diwajibkan untuk memilih dan menyeleksi terlebih dahulu platform pinjaman online yang akan dipilih.

Pasalnya, di antara ribuan layanan pinjol yang ditawarkan di dunia maya dan aktif beroperasi hingga kini, sekitar 121 fintech saja yang secara resmi terdaftar di OJK dan aman untuk digunakan.

Selain itu, pinjaman online juga memiliki beberapa risiko yang harus disadari oleh calon nasabahnya, dilansir dari Tribun Timur antara lain:

Tidak ada standarisasi terkait pengkategorian pinjaman dari masing-masing layanan pinjaman online atau fintech.

Potensi tindakan fraud atau peminjam fiktif cukup tinggi dan mampu merugikan pihak fintech.

Proses collection atau penagihan utang yang masih belum terstruktur dan sebaik bank konvensional.

Walaupun, ada sejumlah fintech berpengalaman yang telah memiliki prosedur collection yang terpadu dan dengan regulasi yang jelas.

Baca Juga: Telat Bayar 2 Hari, Wanita di Solo Jadi Korban Teror Pinjaman Online hingga Diiklankan 'Siap Digilir'

GridPop.ID (*)