Find Us On Social Media :

Heboh Layanan Pinjaman Online Bisa Teror Nomor Telepon Teman si Peminjam yang Ternyata Melanggar Aturan, Begini Syarat untuk Aplikasi Pinjol Legal dari OJK

By Lina Sofia, Sabtu, 28 Agustus 2021 | 19:16 WIB

Ilustrasi Pinjaman Online

GridPop.ID - Layanan pinjaman online alias pinjol memang menjadi alternatif yang tengah naik daun untuk mendapatkan pinjaman uang dengan mudah dan cepat.

Namun perlu disadari konsekuensinya, pengguna sering kali gagal bayar dan terlilit utang dengan bunga tinggi.

Belum lagi, ada sejumlah layanan pinjol yang sering menagih utang dengan cara mengintimidasi dan tidak sesuai etika. Bahkan hingga meneror teman-teman si peminjam.

Terkait masalah ini, netizen Indonesia juga mempertanyakan, bagaimana pinjol bisa mengontak teman-teman si peminjam.

Dilansir dari Kompas.com, misalnya seperti pertanyaan yang dilontarkan oleh akun Twitter dengan handle @DianaFelicia4.

Ia bercerita, sebelumnya ia pernah dihubungi oleh pinjol melalui chat WhatsApp, isinya berupa foto diri dan KTP milik temannya yang utang di pinjol.

Selain itu, pinjol itu juga menyertakan pesan yang mengata-ngatai temannya sebagai maling.

"Kok bisa ya, mereka tau nomer kita gtu sbagai contact yg ada di list temen dia ya?" tanya @DianaFelicia4 melalui Twitter.

Sejumlah netizen lainnya menjawab, pinjol bisa meneror teman si peminjam, karena nomor telepon temannya itu didaftarkan sebagai kontak darurat oleh si peminjam.

Baca Juga: Jadi Korban Doxing Perusahaan Pinjol, Wanita di Cilincing Ini Langsung Lapor Polisi hingga Langkahnya Didukung Penuh Oleh Pihak OJK: Harus Diproses Hukum!

Ada pula netizen yang mengatakan, bahwa kontak teman itu telah dijadikan jaminan oleh si peminjam.

Aplikasi Pinjol bisa akses kontak si peminjam? Namun, menjawab pertanyaan @DianaFelicia4, akun Twitter dengan handle @kucingdito mengatakan, bahwa kontak teman si peminjam didapatkan karena aplikasi pinjol mendapatkan akses ke daftar kontak teman di ponsel peminjam, begitu aplikasi pinjol di-install.

"Bahkan DC (Desk Collector) bisa nipu jg dgn bilang bahwa kita dijadikan kontak darurat padahal ndak," tweet @kucingdito.

Hal senada juga disampaikan oleh akun Twitter dengan handle @selepasjamkerja dan @msglow_byayu.

"Karena pas dia daftar, ada pilihan izinkan aplikasi ini terhubung dengan kontak. Kaya apps biasanya gitu mba," tweet @msglow_byayu.

Terkait pinjol yang bisa mengakses kontak si peminjam ini, Pendiri Drone Emprit and Media Kernels Indonesia, Ismail Fahmi ikut angkat bicara.

Dalam sebuah utas di akun Twitter dengan handle @ismailfahmi, ia mengungkapkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mensyaratkan aplikasi pinjol legal hanya boleh mengakses "Camilan" alias camera, microphone, dan location saja di ponsel pengguna.

"Ada pinjol yang comply (mematuhi) dengan syarat itu. Tp ada juga yang ambil data lebih. Misal ini," tweet Ismail

Baca Juga: Telat Bayar Utang 5 Hari, Wanita Ini Diteror Perusahaan Pinjol Foto Pribadinya Disebar dengan Narasi 'Open BO', Korban Bongkar Fakta Sebenarnya yang Bikin Syok!

Data berlebih yang diambil ini memungkinkan aplikasi pinjol untuk membaca riwayat semua URL yang telah dikunjungi pengguna di browser, membaca bookmark di browser, hingga melihat koneksi WiFi pengguna.

Untuk aplikasi pinjol ilegal sendiri, Ismail mengakui bahwa mereka memang mengakses data pengguna yang lebih parah.

Ia memberikan contoh salah satu aplikasi pinjol ilegal bernama Gudang Tunai.

"Kalau pinjol illegal memang lebih parah. Mereka ambil: contact history, contact card, storage (foto, video), phone call, cemilan..." tweet Ismail, sebagaimana dikutip KompasTekno, Jumat (27/8/2021).

Dalam tangkapan layar yang disertakan Ismail dari situs APK Fun, aplikasi pinjol ilegal Gudang Tunai dimungkinkan untuk dapat membaca informasi personal pengguna, termasuk membaca kontak yang tersimpan di perangkat pengguna.

Dengan adanya akses ini, memungkinkan aplikasi untuk membaca data tentang kontak pengguna yang tersimpan di perangkat, termasuk frekuensi pengguna menelepon, mengirim e-mail, atau berkomunikasi dengan cara lain dengan individu tertentu.

Itulah mengapa pinjol bisa mendapatkan kontak bahkan meneror teman si peminjam.

"Kalau terima teror untuk ngingetin kontak yg pinjem di pinjol spt ini, diblokir aja," kicau Ismail.

Baca Juga: Seorang Pria Ngaku Jadi Korban Penipuan Giveaway sampai Nunggu 2 Hari di Depan Rumah Baim Wong, Suami Paula Verhoeven Justru Curiga hingga Lakukan Hal Tak Terduga Ini

 

Bagi anda yang berencana untuk mengajukan pinjaman online, diwajibkan untuk memilih dan menyeleksi terlebih dahulu platform pinjaman online yang akan dipilih.

Pasalnya, di antara ribuan layanan pinjol yang ditawarkan di dunia maya dan aktif beroperasi hingga kini, sekitar 121 fintech saja yang secara resmi terdaftar di OJK dan aman untuk digunakan.

Selain itu, pinjaman online juga memiliki beberapa risiko yang harus disadari oleh calon nasabahnya, dilansir dari Tribun Timur antara lain:

Tidak ada standarisasi terkait pengkategorian pinjaman dari masing-masing layanan pinjaman online atau fintech.

Potensi tindakan fraud atau peminjam fiktif cukup tinggi dan mampu merugikan pihak fintech.

Proses collection atau penagihan utang yang masih belum terstruktur dan sebaik bank konvensional.

Walaupun, ada sejumlah fintech berpengalaman yang telah memiliki prosedur collection yang terpadu dan dengan regulasi yang jelas.

Baca Juga: Telat Bayar 2 Hari, Wanita di Solo Jadi Korban Teror Pinjaman Online hingga Diiklankan 'Siap Digilir'

GridPop.ID (*)