Di antaranya, jasa pelayanan (SDM), komponen reagen, bahan habis pakai, biaya administrasi (overhead) dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.
Dengan adanya keputusan ini, Kadir meminta semua penyedia layanan kesehatan untuk mentaati aturan baru soal harga batasan rapid antigen ini.
Ia juga meminta seluruh kepala dinas kesehatan di daerah mengawasi penyelenggaraan tarif tertinggi tes rapid antigen itu.
"Kami mohon agar semua faskes seperti RS, laboraturium dan fasilitas pemeriksaan lainnya kiranya dapat memenuhi batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antigen," ujar dia.
Ke depannya, Kadir menyebut pihaknya akan terus mengevaluasi harga dari pemeriksaan tes Covid-19.
"Tentunya, pemerintah akan lakukan evaluasi batasan tarif tertinggi pemeriksaan test PCR dan rapid test antigen ini akan ditinjau secara berkala sesuai kebutuhan dan perkembangan pasar," katanya.
Diketahui sebelumnya harga tarif tertinggi tes rapid antigen di Jawa-Bali sebesar Rp 250 ribu. Sementara, pulau luar Jawa-Bali ditetapkan harga tertinggi antigen Rp 275 ribu.
GridPop.ID (*)