Find Us On Social Media :

Bak Angin Segar di Tengah PPKM Level 3, Kemenkes Turunkan Batas Tarif Tertinggi Tes Rapid Antigen di Jawa-Bali, Akhirnya Jadi Segini!

By Arif B, Kamis, 2 September 2021 | 13:47 WIB

Satgas Covid-19 Surabaya melalui tim medis lakukan rapid antigen kepada seluruh warga yang akan masuk ke Kota Surabaya dari Madura.

GridPop.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya menurunkan batas tarif tertinggi tes rapid antigen.

Hal ini bak angin segar di tengah perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang apa-apa serba butuh hasil tes rapid antigen.

Lantas jadi berapa batas tarif tertinggi tes rapid antigen di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali?

Seperti yang diberitakan Kompas.com sebelumnya, PPKM resmi diperpanjang hingga 6 September 2021.

Hal ini disampaikan Presiden Joko Widodo dalam keterangan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/8/2021).

"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021,"

"Untuk wilayah Jawa-Bali, terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke (PPKM) level 3 yakni Malang Raya dan Solo Raya," terang Jokowi seperti yang dikutip Kompas.com.

Baca Juga: Banyak Orang Belum Tahu, Ternyata Kita Bisa Masuk Mal Meski Belum Vaksin, Ini Syarat dan Ketentuan yang Wajib Dipatuhi Pengunjung!

Turun Harga

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menurunkan harga batasan tarif tertinggi pemeriksaan Covid-19 dengan metode tes rapid antigen alias Rapid Diagnostic Tes (RDT) Antigen.

Biaya tes rapid antigen di pulau Jawa-Bali ditetapkan harga maksimal Rp 99 ribu.

Sementara, di luar Jawa-Bali, harga tarif tertinggi tes rapid antigen sebesar Rp 109 ribu.

Penetapan harga tes disepakati bersama antara Kemenkes dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Diagnostic Test Antigen diturunkan menjadi Rp 99 ribu untuk daerah Pulau Jawa-Bali."

"Serta sebesar Rp 109 ribu untuk daerah di luar Jawa-Bali," ucap Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir dalam konferensi pers, Rabu (1/9/2021), dikutip dari Tribunnews.

Kedua tarif ditetapkan dengan mengevaluasi beberapa komponen dari biaya pengambilan dan pemeriksaan antigen.

Baca Juga: Sampaikan Permohonan Maaf Pasca Insiden Ambil Paksa Jenazah Covid-19 di Rumah Sakit, 2 Anggota Keluarga Dinyatakan Positif hingga Sampaikan Pesan Penting Ini ke Warga Lain

Di antaranya, jasa pelayanan (SDM), komponen reagen, bahan habis pakai, biaya administrasi (overhead) dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Dengan adanya keputusan ini, Kadir meminta semua penyedia layanan kesehatan untuk mentaati aturan baru soal harga batasan rapid antigen ini.

Ia juga meminta seluruh kepala dinas kesehatan di daerah mengawasi penyelenggaraan tarif tertinggi tes rapid antigen itu.

"Kami mohon agar semua faskes seperti RS, laboraturium dan fasilitas pemeriksaan lainnya kiranya dapat memenuhi batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antigen," ujar dia.

Ke depannya, Kadir menyebut pihaknya akan terus mengevaluasi harga dari pemeriksaan tes Covid-19.

"Tentunya, pemerintah akan lakukan evaluasi batasan tarif tertinggi pemeriksaan test PCR dan rapid test antigen ini akan ditinjau secara berkala sesuai kebutuhan dan perkembangan pasar," katanya.

Diketahui sebelumnya harga tarif tertinggi tes rapid antigen di Jawa-Bali sebesar Rp 250 ribu. Sementara, pulau luar Jawa-Bali ditetapkan harga tertinggi antigen Rp 275 ribu.

Baca Juga: Tetap Pancal Gas meski Sudah Icip Dinginnya Jeruji Besi, Jerinx SID Lempar Sindiran Pedas Usai Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Dapat Endorse Covid-19: yang Kaya Aja Mau Apalagi yang Kepepet!

GridPop.ID (*)