Find Us On Social Media :

Bak Angin Segar di Tengah PPKM Level 3, Kemenkes Turunkan Batas Tarif Tertinggi Tes Rapid Antigen di Jawa-Bali, Akhirnya Jadi Segini!

By Arif B, Kamis, 2 September 2021 | 13:47 WIB

Satgas Covid-19 Surabaya melalui tim medis lakukan rapid antigen kepada seluruh warga yang akan masuk ke Kota Surabaya dari Madura.

Turun Harga

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menurunkan harga batasan tarif tertinggi pemeriksaan Covid-19 dengan metode tes rapid antigen alias Rapid Diagnostic Tes (RDT) Antigen.

Biaya tes rapid antigen di pulau Jawa-Bali ditetapkan harga maksimal Rp 99 ribu.

Sementara, di luar Jawa-Bali, harga tarif tertinggi tes rapid antigen sebesar Rp 109 ribu.

Penetapan harga tes disepakati bersama antara Kemenkes dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Diagnostic Test Antigen diturunkan menjadi Rp 99 ribu untuk daerah Pulau Jawa-Bali."

"Serta sebesar Rp 109 ribu untuk daerah di luar Jawa-Bali," ucap Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir dalam konferensi pers, Rabu (1/9/2021), dikutip dari Tribunnews.

Kedua tarif ditetapkan dengan mengevaluasi beberapa komponen dari biaya pengambilan dan pemeriksaan antigen.

Baca Juga: Sampaikan Permohonan Maaf Pasca Insiden Ambil Paksa Jenazah Covid-19 di Rumah Sakit, 2 Anggota Keluarga Dinyatakan Positif hingga Sampaikan Pesan Penting Ini ke Warga Lain