Find Us On Social Media :

Sanksi Tegas Menanti! Presiden Jokowi Teken Aturan Baru Disiplin PNS, Ini Dia Kewajiban dan Larangan Bagi ASN yang Wajib Dipatuhi

By Lina Sofia, Rabu, 15 September 2021 | 15:23 WIB

Ilustrasi PNS

GridPop.ID - Tak heran jika PNS banyak di gandrungi masyarakat sebagai pilihan pekerjaan yang mentereng.

Sampai saat ini banyak yang akhirnya berlomba-lomba untuk menjadi PNS karena gaji dan tunjangan yang menggiurkan.

Namun, untuk menjadi PNS kita harus melewati proses seleksi yang cukup panjang, karena tentu saja hanya orang yang pantas dipilih untuk menduduki posisi PNS.

Sebagai PNS tentu saja harus metahuhi aturan, baik kewajiban maupun aturan yang dilarang.

Ya, Presiden Jokowi baru saja tekan PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

PP Nomor 94 Tahun 2021 itu sebagai pengganti PP Nomor 53 Tahun 2010 yang mengatur kewajiban dan larangan bagi PNS.

PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo tersebut secara resmi menggantikan aturan sebelumnya, yakni PP Nomor 53 Tahun 2010, dikutip Tribun Jogja dari dari keterangan pada laman resmi Sekretariat Negara, Selasa (14/9/2021) melalui laman kompas.com.

Berdasarkan PP Nomor 94, diatur sejumlah kewajiban dan hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh para PNS.

Kewajiban bagi PNS

Pada pasal 3 PP tersebut merinci kewajiban apa saja yang harus dilakukan PNS, yakni:

1. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah.

2. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

3. Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang.

4. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.

Baca Juga: Tua-tua Keladi Makin Tua Makin Menjadi, PNS Ini Kepergok Suka Cabuli Remaja Sesama Jenis di Hutan, Kelakuan Bejat Terbongkar Gegara Hal Tak Terduga!