GridPop.ID - Penting bagi para pekerja memikirkan rencana masa depan di kala masuk usia pensiun.
Ya, perencanaan keuangan adalah salahsatu yang harus dipikirkan.
Pasalnya, saat masa usia pensiun, besaran pemasukan akan berkurang drastis dibandingkan dengan saat masih bekerja.
Sampai saat ini banyak orang yang berlomba-lomba untuk jadi PNS, TNI Polri.
Sebab, perihal keuangan pensiunan PNS, TNI dan Polri dianggap lebih terjamin.
Tak aneh jika ramai menjadi pilihan banyak anak muda saat ini karena posisi mentereng tersebut.
Selain memang dianggap mentereng, punya jabatan tinggi juga memberikan rencana masa depan yang lebih terencana.
Lantas, tahukah kamu batas usia pensiunan dan besaran gaji pensiunan PNS dan TNI Polri?
Seperti dilansir GridHits.ID dari Kompas.com, berikut ini batas usia pensiunan PNS dan TNI Polri.
1. Pensiunan PNS
Batas usia pensiun bagi PNS diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) di mana batas purnatugas ditetapkan 58 tahun untuk pejabat administrasi.
Untuk pimpinan tinggi pejabat madya batas usia pensiunan yakni 60 tahun.
Jabatan fungsional memiliki masa pensiun sampai batas usia 65 tahun.
Hal ini diatur dalam Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017 tentang Batas Usia Bagi PNS Yang Memegang Jabatan Fungsional.
Source | : | Tribun Medan,GridHits.ID |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar