Find Us On Social Media :

Kematian Akibat Covid-19 pada Anak Disebabkan Karena Sesak Napas dan Komorbid, IDAI Desak Pemerintah Segera Lakukan Vaksinasi untuk Anak di Bawah Usia 12 Tahun

By Lina Sofia, Selasa, 28 September 2021 | 19:16 WIB

Ilustrasi vaksin Sinovac diizinkan BPOM untuk digunakan dalam vaksinasi anak di Indonesia, yakni pada kelompok anak usia 12-17 tahun. Hasil uji klinis awal di China menunjukkan, suntikan penguat dosis ketiga vaksin Covid-19 memberikan peningkatan antibodi hingga 10 kali lipat pada anak dalam waktu s

Sekretaris Umum Pengurus Pusat IDAI Dr Hikari Ambara Sjakti SpA(K) mengatakan, laporan tersebut juga menyebutkan penyebab kematian anak akibat Covid terbanyak dikarenakan faktor gagal napas, sepsis /syok sepsis, serta penyakit bawaan (komorbid).

Sementara komorbid terbanyak pada anak Covid yang meninggal adalah malnutrisi dan keganasan, disusul penyakit jantung bawaan, kelainan genetik, tuberkulosis (TBC), penyakit ginjal kronik, celebral palsy, dan autoimun.

Sementara 62 anak meninggal tanpa komorbid.

Perusahaan farmasi Pfizer mengeklaim bahwa vaksin Covid-19 buatan mereka aman digunakan untuk anak usia 5-11 tahun, berdasarkan hasil uji klinis fase dua.

Diberitakan Kompas.com, Selasa (21/9/2021), Chief Executive Officer Pfizer Albert Bourla mengatakan, hasil uji klinis ini akan dijadikan dasar untuk mengajukan izin penggunaan darurat vaksin tersebut kepada anak-anak di bawah usia 12 tahun.

Seperti diketahui, anak-anak di bawah usia 12 tahun selama ini memang belum divaksin karena belum ada yang dapat memastikan keamanan vaksin yang akan digunakan.

"Kami ingin memperluas perlindungan yang diberikan oleh vaksin kepada populasi yang lebih muda ini, terutama saat kami melacak penyebaran varian Delta dan ancaman substansial yang ditimbulkannya kepada anak-anak," kata Bourla.

Kendati demikian, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, penggunaan vaksin Pfizer di Indonesia belum diperbolehkan untuk anak berusia di bawah 12 tahun.

Baca Juga: Kabar Gembira, Vaksin Covid-19 Moderna dan Pfizer Bisa Diperoleh di Jakarta Tanpa Surat Rekomendasi Dokter, Simak 3 Syaratnya!