Find Us On Social Media :

Bisnis Haramnya Sudah Diberangus Pihak Berwajib, Ini yang Perlu Dilakukan Nasabah Jika Masih Kena Teror Debt Collector Pinjol Ilegal

By Arif B, Sabtu, 23 Oktober 2021 | 05:32 WIB

Polisi menangkap RSO, bos perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang digerebek di Sleman, Yogyakarta, pekan lalu. Dengan mengenakan baju tahanan, RSO digelandang ke Kantor Ditreskrimsus Polda Jabar, Selasa (19/10/2021).

"Jadi sebenarnya pasar dari pinjol ini adalah sangat kecil ya, mikro. Jadi ada yang Rp 2 juta, Rp 5 juta kemudian Rp 10 juta. Tapi bunganya yang memang sangat fantastis dihitung per hari," kata Arif.

Meski begitu, tidak menutup kemungkinan jika nasabah yang masih memiliki utang masih akan ditagih debt collector ilegal.

Apa yang harus dilakukan?

Terkait hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan.

OJK mendukung imbauan pemerintah yang meminta masyarakat agar tak lagi membayar tunggakan utang beserta bunganya, apabila sudah terlanjur meminjam uang ke pinjaman online tak berizin alias pinjol ilegal.

Pemerintah meminta masyarakat yang merasa memiliki utang untuk melaporkan ke kantor polisi apabila ada ancaman penagihan.

Dalam perang melawan perusahaan pinjol ilegal, pemerintah dan OJK memutuskan untuk mengenakan pasal berlapis secara perdata maupun pidana bagi para pelaku pinjol ilegal.

Baca Juga: Dasar Lintah Darat, Debt Collector Pinjol Berani Fitnah Nasabah dengan Kata Tak Pantas hingga Edit Fotonya dengan Gambar Vulgar: Anak dan Ibu Praktik Video Porno Demi Bertahan Hidup!