GridPop.ID - Bisnis haram yang dijalankan bos pinjaman online (pinjol) ilegal berinisial RSO sudah diberangus pihak berwajib pekan lalu.
Dalam penggerebekan di kantornya di Sleman, Yogyakarta, polisi telah menetapkan delapan tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku memberikan bunga yang fantastis kepada para nasabah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Komisaris Besar Arif Rachman memberikan contoh, jika uang yang dipinjam Rp 5 juta, maka nasabah wajib mengembalikan pinjaman sebesar Rp 80 juta.
"Sebagai ilustrasi, satu korban yang meminjam Rp 5 juta itu dalam waktu satu bulan harus mengembalikan Rp 80 juta kurang lebih, ini luar biasa," kata Arif, saat pers rilis di Mapolda Jabar, Kamis (21/10/2021), dikutip dari Kompas.
Arif mengatakan, pinjol ilegal ini menyasar pasar nasabah berskala mikro. Adapun nasabah dikenakan bunga per hari.
Besaran bunga pinjol bisa mencapai 10 persen per hari.
"Jadi sebenarnya pasar dari pinjol ini adalah sangat kecil ya, mikro. Jadi ada yang Rp 2 juta, Rp 5 juta kemudian Rp 10 juta. Tapi bunganya yang memang sangat fantastis dihitung per hari," kata Arif.
Meski begitu, tidak menutup kemungkinan jika nasabah yang masih memiliki utang masih akan ditagih debt collector ilegal.
Apa yang harus dilakukan?
Terkait hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan.
OJK mendukung imbauan pemerintah yang meminta masyarakat agar tak lagi membayar tunggakan utang beserta bunganya, apabila sudah terlanjur meminjam uang ke pinjaman online tak berizin alias pinjol ilegal.
Pemerintah meminta masyarakat yang merasa memiliki utang untuk melaporkan ke kantor polisi apabila ada ancaman penagihan.
Dalam perang melawan perusahaan pinjol ilegal, pemerintah dan OJK memutuskan untuk mengenakan pasal berlapis secara perdata maupun pidana bagi para pelaku pinjol ilegal.
Para pelaku pinjol ilegal tersebut akan dikenakan ancaman hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, dan perlindungan konsumen.
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing, menegaskan bahwa imbauan pemerintah agar masyarakat berhenti membayar cicilan pokok plus bunga terhadap pinjol ilegal sudah memiliki dasar hukum.
"Bahwa memang dari sudut pandang hukum perdata, pinjol ilegal ini tidak memenuhi suatu perjanjian sesuai dengan Pasal 13 KUP (Kitab Undang-undang) Perdata," terang Tongam dikutip dari live streaming Kompas TV, Kamis (21/10/2021).
Ia berujar, dalam KUP Perdata tersebut, dijelaskan bahwa pinjaman uang bisa saja dilakukan dengan syarat adanya perjanjian para pihak, dalam hal ini pinjol ilegal sebagai pihak pertama dan peminjam (debitur) sebagai pihak kedua.
GridPop.ID (*)