Find Us On Social Media :

Bisnis Haramnya Sudah Diberangus Pihak Berwajib, Ini yang Perlu Dilakukan Nasabah Jika Masih Kena Teror Debt Collector Pinjol Ilegal

By Arif B, Sabtu, 23 Oktober 2021 | 05:32 WIB

Polisi menangkap RSO, bos perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang digerebek di Sleman, Yogyakarta, pekan lalu. Dengan mengenakan baju tahanan, RSO digelandang ke Kantor Ditreskrimsus Polda Jabar, Selasa (19/10/2021).

Para pelaku pinjol ilegal tersebut akan dikenakan ancaman hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, dan perlindungan konsumen.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing, menegaskan bahwa imbauan pemerintah agar masyarakat berhenti membayar cicilan pokok plus bunga terhadap pinjol ilegal sudah memiliki dasar hukum.

"Bahwa memang dari sudut pandang hukum perdata, pinjol ilegal ini tidak memenuhi suatu perjanjian sesuai dengan Pasal 13 KUP (Kitab Undang-undang) Perdata," terang Tongam dikutip dari live streaming Kompas TV, Kamis (21/10/2021).

Ia berujar, dalam KUP Perdata tersebut, dijelaskan bahwa pinjaman uang bisa saja dilakukan dengan syarat adanya perjanjian para pihak, dalam hal ini pinjol ilegal sebagai pihak pertama dan peminjam (debitur) sebagai pihak kedua.

Baca Juga: Akal Bulus Mafia Tanah dalam Jebak Korbannya Terungkap, Pemerintah Minta Masyarakat Waspada kalau Ketemu Hal Janggal Ini!

GridPop.ID (*)