Find Us On Social Media :

Susi Pudjiastuti Ikut Buka Suara Soal Aturan Wajib RT-PCR, Pemerintah Ungkap Alasan Transportasi Udara Berbeda dari yang Lain

By Andriana Oky, Minggu, 24 Oktober 2021 | 05:22 WIB

Terungkap alasan naik pesawat wajib PCR

“Virus covid yg naik pesawat udara berbeda dengan yg naik moda transportasi lain Pak,” tulis akun Twitter @susipudjiastuti saat membalas cuitan seorang netter di Twitter.

Sebagian besar publik menilai bahwa aturan tersebut tak adil.

Banyak yang tak setuju dengan aturan ini, juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati memberikan tanggapannya.

Ia menjelaskan aturan transportasi udara berbeda lantaran saat ini kapasitas pesawat sudah diperbolehkan 100 persen.

Hal ini berbeda dengan moda transportasi lain yang masih diisi dengan 70 persen kapasitas.

“Kapasitas pesawat sudah boleh 100 persen, (sementara) transportasi lain masih 70 persen,” ujar Adita dihubungi Kompas.com, Kamis (21/10/2021).

Ia mengatakan, karena kapasitas pesawat sudah diizinkan dibuka penuh, oleh karena itu perlu diikuti dengan pengetatan syarat perjalanan.

Mengenai anggapan bahwa peratuwan itu diskriminatif, Adita mengatakan, peraturan tersebut dibuat dengan tujuan untuk kesehatan dan keselamatan bersama.

Baca Juga: Buka Akses untuk 18 Negara Masuk ke Indonesia, Pemerintah MasihTak Izinkan Singapura Gegara Hal Ini