Find Us On Social Media :

Susi Pudjiastuti Ikut Buka Suara Soal Aturan Wajib RT-PCR, Pemerintah Ungkap Alasan Transportasi Udara Berbeda dari yang Lain

By Andriana Oky, Minggu, 24 Oktober 2021 | 05:22 WIB

Terungkap alasan naik pesawat wajib PCR

GridPop.ID - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakaty (PPKM) hingga 1 November 2021.

Pemerinta juga menerapkan aturan perjalanan baru bagi penumpang pesawat terbang menjadi lebih ketat.

Mengutip Tribunnnews.com, selama PPKM diperpanjang hingga 1 November 2021, pemerintah tak mengizinkan lagi penggunaan tes rapid antigen.

Pelaku perjalanan penerbangan domestik wajib menggunakan hasil tes RT-PCR.

Aturan perjalanan penumpang pesawat terbang ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.

Aturan ini tertuang pada Inmendagri 53/2021, syarat tes RT-PCR menjadi disamakan yakni berlaku baik untuk perjalanan di Jawa-Bali, maupun di luar Jawa-Bali, sehingga syarat tes rapid antigen menjadi dihilangkan.

Hal ini menuai kontroversi dari berbagai pihak, mulai dari publik hingga tokoh politis ikut mengomentari aturan ini.

Merujuk artikel terbitan Kompas.com, mantan menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudijiastuti pun menyuarakan pendapatnya.

Baca Juga: Syarat Naik Pesawat Selama PPKM Jawa-Bali Berubah Lagi, Mulai 19 Oktober Penumpang Wajib Tes PCR walau Sudah 2 Kali Vaksin, Ini Alasannya yang Mengejutkan!

“Virus covid yg naik pesawat udara berbeda dengan yg naik moda transportasi lain Pak,” tulis akun Twitter @susipudjiastuti saat membalas cuitan seorang netter di Twitter.

Sebagian besar publik menilai bahwa aturan tersebut tak adil.

Banyak yang tak setuju dengan aturan ini, juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati memberikan tanggapannya.

Ia menjelaskan aturan transportasi udara berbeda lantaran saat ini kapasitas pesawat sudah diperbolehkan 100 persen.

Hal ini berbeda dengan moda transportasi lain yang masih diisi dengan 70 persen kapasitas.

“Kapasitas pesawat sudah boleh 100 persen, (sementara) transportasi lain masih 70 persen,” ujar Adita dihubungi Kompas.com, Kamis (21/10/2021).

Ia mengatakan, karena kapasitas pesawat sudah diizinkan dibuka penuh, oleh karena itu perlu diikuti dengan pengetatan syarat perjalanan.

Mengenai anggapan bahwa peratuwan itu diskriminatif, Adita mengatakan, peraturan tersebut dibuat dengan tujuan untuk kesehatan dan keselamatan bersama.

Baca Juga: Buka Akses untuk 18 Negara Masuk ke Indonesia, Pemerintah MasihTak Izinkan Singapura Gegara Hal Ini

“Dan ditetapkan juga secara lintas sectoral, termasuk dari Kemenkes, Kemenkomarvest, Kemendagri dan Satgas,” kata Adita.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adi sasmito mengatakan, alasan wajib tes PCR sebagai syarat naik pesawat karena adanya peningkatan jumlah kapasitas penumpang.

"Alasannya, prinsip kehati-hatian dan bertahap. Artinya, dengan peningkatan jumlah kapasitas penumpang (pesawat), perlu ditingkatkan screening-nya agar terdeteksi dan tidak ada yang lolos," ujar Wiku.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Jumlahnya Menurun, Ini 23 Wilayah di Luar Jawa-Bali yang Masih Kena PPKM Level 4 Sampai 20 September Besok!