“Empat orang saksi ini yaitu saudara SM yang punya hajatan, kemudian saudara FY keponakan dari yang punya hajatan, kemudian saudara EJ tetangga dari yang punya hajatan, dan saudara W yang merupakan perangkat desa,” ujar Jimmy.
“Direncanakan besok tanggal 28 Oktober akan ada lagi lima orang saksi yang nanti akan kami ambil keterangan,” jelasnya.
Jimmy menambahkan jika hajatan yang digelar tak mengantongi izin.
“Kami tidak melaksanakan izin, tidak mengeluarkan izin,” tegasnya.
“Kami bekerjasama dengan Puskesmas (Dinkes) untuk melakukan uji lab, yang mana sampai dengan saat ini kami masih menunggu apakah dari uji lab ini memang diduga ada pelanggaran pidana di situ,” tutur Jimmy.
“Sampai saat ini kami masih menunggu keterangan dari laboratorium Dinkes Kabupaten (Nganjuk),” jelas dia.
Dilansir dari Tribunnews.com, diberitakan sebelumnya, sebanyak 19 warga harus dilarikan ke RSUD Kertosono dan jumlahnya terus bertambah karena diduga keracunan makanan usai menghadiri hajatan di Desa Banaran, Kecamatan Kertosono, Nganjuk pada Minggu (24/10/2021).
Namun, salah satu warga yang berusia 61 tahun meninggal dunia saat berada di IGD RSUD Kertosono.
GridPop.ID (*)