Find Us On Social Media :

Seorang Warga di Nganjuk Nekat Gelar Hajatan Meski Tak Kantongi Izin, Tamu Undangan Jadi Korban Keracunan Makanan hingga 1 Orang Meninggal Dunia, Fakta Menghebohkan Diungkap Polisi

By Ekawati Tyas, Kamis, 28 Oktober 2021 | 17:02 WIB

satu korban diduga keracunan makanan saat berada di IGD RSUD Kertosono Nganjuk.

GridPop.ID - Belum lama ini heboh kasus keracunan makanan yang mengakibatkan 1 korban meninggal dunia dan puluhan lainnya dilarikan ke klinik serta rumah sakit.

Dilansir dari Kompas.com, insiden keracunan makanan terjadi di Desa Banaran, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk pada, Minggu (24/10/2021).

Sejumlah warga yang baru saja menghadiri hajatan mendadak mengeluh sakit perut hingga mual-mual.

Kapolres Nganjuk AKBP Jimmy Tana kemudian mengonfirmasi kejadian tersebut terjadi di kediaman seorang warga berinisial SM saat menggelar hajatan pernikahan.

“Yang mana (hajatan) dihadiri oleh teman komunitas dan tetangga terdekat,” jelas Jimmy dalam konferensi pers di Mapolres Nganjuk, Rabu (27/10/2021) malam.

Jimmy mengatakan bahwa hajatan berlangsung dalam dua sesi yakni sesi pertama pukul 11.00-13.00 WIB dan sesi kedua pukul 17.00-21.00 WIB.

Keesokan harinya, sebagian tamu undangan mulai merasakan mual, pusing, hingga muntah.

“Tamu undangan tersebut merasakan mual, kemudian pusing, dan muntah-muntah, termasuk istri dan anak dari saudara SM yang menyelenggarakan kegiatan hajatan pernikahan tersebut,” papar Jimmy.

Baca Juga: Bisa Bikin Sakit-sakitan, Tolong Orang Dalam Golongan Ini Jangan Lagi Makan Sayur Kol, Bukannya Sehat Malah Jadi Racun untuk Tubuh Gegara Hal Ini

Sejumlah warga yang mengeluhkan hal tersebut kemudian pergi ke klinik hingga rumah sakit.

“Ada yang melaksanakan rawat inap di Rumah Sakit (RSUD) Kertosono, di Klinik PG Lestari Kecamatan Patianrowo, dan Klinik Nafira Kecamatan Kertosono,” ungkap Jimmy.

Sekitar 51 warga diduga menjadi korban keracunan makanan hajatan di kediaman SM.

Adapun data ini berbeda dengan keterangan Dinas Kesehatan Nganjuk yang menyebut terdapat 60 warga.

“Jumlah total korban sampai dengan saat ini sebanyak 51 orang. Di antaranya dirawat itu sebanyak 20 orang, 16 orang di Rumah Sakit Umum (RSUD) Kertosono, kemudian empat orang dirawat di Klinik PG Lestari,” sebutnya.

“Kemudian dapat kami sampaikan dari 51 orang ini, satu di antaranya meninggal dunia.

Kemudian yang rawat jalan itu sebanyak 27 orang di rumah masing-masing, dan yang sembuh sebanyak tiga orang,” sambung Jimmy.

Polisi hingga kini telah meminta keterangan dari empat saksi, antara lain penyelenggara hajatan, kerabat, tetangga, dan seorang perangkat desa setempat.

Baca Juga: Bisa Sebabkan Keracunan, Tolong Jangan Lagi Cuci Buah dan Sayuran dengan Cara Ini, Efeknya Fatal hingga Jadi Malapetakan Jika Dkonsumsi

“Empat orang saksi ini yaitu saudara SM yang punya hajatan, kemudian saudara FY keponakan dari yang punya hajatan, kemudian saudara EJ tetangga dari yang punya hajatan, dan saudara W yang merupakan perangkat desa,” ujar Jimmy.

“Direncanakan besok tanggal 28 Oktober akan ada lagi lima orang saksi yang nanti akan kami ambil keterangan,” jelasnya.

Jimmy menambahkan jika hajatan yang digelar tak mengantongi izin.

“Kami tidak melaksanakan izin, tidak mengeluarkan izin,” tegasnya.

“Kami bekerjasama dengan Puskesmas (Dinkes) untuk melakukan uji lab, yang mana sampai dengan saat ini kami masih menunggu apakah dari uji lab ini memang diduga ada pelanggaran pidana di situ,” tutur Jimmy.

“Sampai saat ini kami masih menunggu keterangan dari laboratorium Dinkes Kabupaten (Nganjuk),” jelas dia.

Dilansir dari Tribunnews.com, diberitakan sebelumnya, sebanyak 19 warga harus dilarikan ke RSUD Kertosono dan jumlahnya terus bertambah karena diduga keracunan makanan usai menghadiri hajatan di Desa Banaran, Kecamatan Kertosono, Nganjuk pada Minggu (24/10/2021).

Namun, salah satu warga yang berusia 61 tahun meninggal dunia saat berada di IGD RSUD Kertosono.

Baca Juga: Bisa Ancam Nyawa Seisi Rumah, Mulai Sekarang Stop Hangatkan Nasi Sisa Kemarin, Dampaknya Sangat Fatal Bagi Tubuh

GridPop.ID (*)