Ini adalah suatu kesengajaan yang dia lakukan," tutur Usman Latif.
Selain itu, kecepatan mobil yang dikendarai Joddy di titik tumbur setelah dihitung penyidik adalah 130 km/jam.
Angka tersebut melebihi batas kecepatan maksimum, yaitu 80 Kilometer per jam.
Joddy kini telah ditahan di Polres Jombang pasca penetapan status tersangka.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Gatot Repli Handoko juga menuturkan bahwa Joddy disangkutkan dua pasal sekaligus seperti yang dilansir dari Tribun Seleb.
"Kemudian kami menetapkan kepada yang bersangkutan Tubagus Muhammad Joddy sebagai tersangka dengan menerapkan dua pasal.
Jadi Pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan."
"Dan atau kami juga perkenakan pasal 311 ayat 5 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Gatot, dilansir Kompas TV, Jumat (12/11/2021).