GridPop.ID - Tubagus Joddy resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait insiden kecelakaan yang merenggut nyawa Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
Tubagus Joddy bahkan dikenakan pasal berlapis lantaran tak membantah bermain ponsel ketika mengemudi.
Dilansir dari Kompas.com, Tubagus Joddy ditetapkan sebagai tersangka yakni pada, Rabu (10/11/2021).
Sopir Vanessa Angel itu dikenai dua pasal yaitu, Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 311 Ayat 5 Undang Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya.
"Kenapa dikenakan (pasal) 311?
Mengemudikan kendaraan, untuk tidak boleh bermain HP," kata Dirlantas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Latif Usman, dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu (13/11/2021).
Ditetapkannya pasal tersebut, yakni berdasarkan hasil pemeriksaan dari para saksi serta adanya bukti berupa video yang beredar luas di dunia maya.
"Ada mungkin di media sosial sebagai petunjuk, setelah kami telusuri betul dia di beberapa tempat bermain HP.
Ini adalah suatu kesengajaan yang dia lakukan," tutur Usman Latif.
Selain itu, kecepatan mobil yang dikendarai Joddy di titik tumbur setelah dihitung penyidik adalah 130 km/jam.
Angka tersebut melebihi batas kecepatan maksimum, yaitu 80 Kilometer per jam.
Joddy kini telah ditahan di Polres Jombang pasca penetapan status tersangka.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Gatot Repli Handoko juga menuturkan bahwa Joddy disangkutkan dua pasal sekaligus seperti yang dilansir dari Tribun Seleb.
"Kemudian kami menetapkan kepada yang bersangkutan Tubagus Muhammad Joddy sebagai tersangka dengan menerapkan dua pasal.
Jadi Pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan."
"Dan atau kami juga perkenakan pasal 311 ayat 5 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Gatot, dilansir Kompas TV, Jumat (12/11/2021).
Hal itu karena adanya dugaan bahwa Joddy sempat menghubungi orang tuanya sambil menyetir pada pukul 11.58 WIB.
"Kenapa kami tambahkan salah satu pasal, karena dugaannya yang bersangkutan pada pukul 11.58 sempat menghubungi orang tuanya.
Jadi saat menggunakan kendaraan itu masih menggunakan ponsel."
Akibat kecelakaan tunggal di Tol Jombang-Mojokerto pada 4 November 2021, Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah meninggal dunia di tempat.
Sedangkan putra kedua mendiang, Gala Sky mengalami lebam pada mata kiri.
Kemudian baby sitter Gala, Siska Lorensa patah jari kelingking tangan serta satu gigi lepas.
Joddy sendiri mengalami lecet ringan.
GridPop.ID (*)