Find Us On Social Media :

Resmi Sandang Status Tersangka Dalam Insiden Kecelakaan Maut Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Ternyata Ini Alasan Tubagus Joddy Dijatuhi Pasal Berlapis

By Ekawati Tyas, Minggu, 14 November 2021 | 14:02 WIB

Tubagus Joddy

GridPop.ID - Tubagus Joddy resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait insiden kecelakaan yang merenggut nyawa Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.

Tubagus Joddy bahkan dikenakan pasal berlapis lantaran tak membantah bermain ponsel ketika mengemudi.

Dilansir dari Kompas.com, Tubagus Joddy ditetapkan sebagai tersangka yakni pada, Rabu (10/11/2021).

Sopir Vanessa Angel itu dikenai dua pasal yaitu, Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 311 Ayat 5 Undang Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya.

"Kenapa dikenakan (pasal) 311?

Mengemudikan kendaraan, untuk tidak boleh bermain HP," kata Dirlantas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Latif Usman, dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu (13/11/2021).

Ditetapkannya pasal tersebut, yakni berdasarkan hasil pemeriksaan dari para saksi serta adanya bukti berupa video yang beredar luas di dunia maya.

"Ada mungkin di media sosial sebagai petunjuk, setelah kami telusuri betul dia di beberapa tempat bermain HP.

Baca Juga: Tubagus Joddy Jadi Tahanan hingga Terancam 12 Tahun Penjara, Sosok Ini Bongkar Kondisi Tak Terduga Sopir Vanessa Angel Usai Resmi Berstatus Tersangka

Ini adalah suatu kesengajaan yang dia lakukan," tutur Usman Latif.

Selain itu, kecepatan mobil yang dikendarai Joddy di titik tumbur setelah dihitung penyidik adalah 130 km/jam.

Angka tersebut melebihi batas kecepatan maksimum, yaitu 80 Kilometer per jam.

Joddy kini telah ditahan di Polres Jombang pasca penetapan status tersangka.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Gatot Repli Handoko juga menuturkan bahwa Joddy disangkutkan dua pasal sekaligus seperti yang dilansir dari Tribun Seleb.

"Kemudian kami menetapkan kepada yang bersangkutan Tubagus Muhammad Joddy sebagai tersangka dengan menerapkan dua pasal.

Jadi Pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan."

"Dan atau kami juga perkenakan pasal 311 ayat 5 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Gatot, dilansir Kompas TV, Jumat (12/11/2021).

Baca Juga: Tak Langsung Percaya! Adik Bibi Ardiansyah Beberkan Jadi Orang Pertama yang Dihubungi Tubagus Joddy Pasca Kecelakaan Terjadi, Terungkap Alasan Sopir Vanessa Angel Gercep Cari Frans

Hal itu karena adanya dugaan bahwa Joddy sempat menghubungi orang tuanya sambil menyetir pada pukul 11.58 WIB.

"Kenapa kami tambahkan salah satu pasal, karena dugaannya yang bersangkutan pada pukul 11.58 sempat menghubungi orang tuanya.

Jadi saat menggunakan kendaraan itu masih menggunakan ponsel."

Akibat kecelakaan tunggal di Tol Jombang-Mojokerto pada 4 November 2021, Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah meninggal dunia di tempat.

Sedangkan putra kedua mendiang, Gala Sky mengalami lebam pada mata kiri.

Kemudian baby sitter Gala, Siska Lorensa patah jari kelingking tangan serta satu gigi lepas.

Joddy sendiri mengalami lecet ringan.

Baca Juga: Terpukul Atas Kepergian Bibi Ardiansyah dan Vanessa Angel, Fuji Sakit Hati dengan Tubagus Joddy Gegara Hal Ini hingga Komentari Unggahan sang Sopir

GridPop.ID (*)