GridPop.ID - Publik tentu masih ingat tentang kasus oknum Satpol PP yang diduga melakukan penganiayaan terhadap pemilik kafe di Gowa pada Juli 2021.
Update terbaru kasus penganiayaan tersebut, pasutri pemilik kafe, NH (26) dan RI (31) kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Dilansir dari Kompas.com, penyidik Kepolisian Resor (Polres) Gowa lah yang menetapkan status tersangka bagi pasutri tersebut.
Kasus tersebut sempat membuat heboh publik terlebih pemilik kafe yang mengaku dianiaya oknum Satpol PP menyebut dirinya tengah hamil.
Adapun Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Gowa AKP Boby Rachman menjelaskan terkait alasan pasutri tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka, kata Boby terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diduga dilakukan oleh keduanya.
Pasutri tersebut sempat juga dilaporkan oleh salah satu organisasi masyarakat (ormas).
Keduanya dianggap telah berbohong terkait klaim si istri yang sedang hamil.