Namun, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka berdua belum ditahan oleh penyidik.
Keduanya akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Kami belum melakukan penahanan, dan minggu depan akan dilakukan pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka sebab pemeriksaan sebelumnya keduanya masih berstatus sebagai terlapor,” jelasnya.
Dilansir dari TribunJateng.com, sedangkan nasib oknum Satpol PP yang dituding melakukan penganiayaan, Mardani Hamdan juga telah menerima ganjaran.
Mantan Sekretaris Satpol PP Gowa itu dihukum lima bulan penjara.
Diketahui bahwa Mardani diduga telah menganiaya pasangan suami istri, pemilik warung kopi, pada Rabu (14/7/2021) sekitar 20.44 WITA.
Video rekaman CCTV yang berada di warung kopi itu kemudian viral di media sosial.
Sontak hal itu menimbulkan pro dan kontra dari publik.
GridPop.ID (*)