Find Us On Social Media :

Buntut Kasus Penganiayaan Oknum Satpol PP di Gowa, Pasutri Pemilik Warung Kopi Jadi Tersangka Lantaran Langgar UU ITE, Polisi Ungkap Fakta Ini

By Ekawati Tyas, Jumat, 19 November 2021 | 14:42 WIB

Wanita yang dipukul Satpol PP jadi tersangka karena disebut langgar UU ITE.

Namun, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka berdua belum ditahan oleh penyidik.

Keduanya akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Kami belum melakukan penahanan, dan minggu depan akan dilakukan pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka sebab pemeriksaan sebelumnya keduanya masih berstatus sebagai terlapor,” jelasnya.

Dilansir dari TribunJateng.com, sedangkan nasib oknum Satpol PP yang dituding melakukan penganiayaan, Mardani Hamdan juga telah menerima ganjaran.

Mantan Sekretaris Satpol PP Gowa itu dihukum lima bulan penjara.

Diketahui bahwa Mardani diduga telah menganiaya pasangan suami istri, pemilik warung kopi, pada Rabu (14/7/2021) sekitar 20.44 WITA.

Video rekaman CCTV yang berada di warung kopi itu kemudian viral di media sosial.

Sontak hal itu menimbulkan pro dan kontra dari publik.

Baca Juga: Sempat Dibela Atasan dan Dibilang Lagi Nyamar, Begini Nasib 2 Anggota Satpol PP Kota Tangerang yang Keciduk Bugil dengan PSK, Walkot Singgung Soal Sanksi!

GridPop.ID (*)