Find Us On Social Media :

Buntut Kasus Penganiayaan Oknum Satpol PP di Gowa, Pasutri Pemilik Warung Kopi Jadi Tersangka Lantaran Langgar UU ITE, Polisi Ungkap Fakta Ini

By Ekawati Tyas, Jumat, 19 November 2021 | 14:42 WIB

Wanita yang dipukul Satpol PP jadi tersangka karena disebut langgar UU ITE.

GridPop.ID - Publik tentu masih ingat tentang kasus oknum Satpol PP yang diduga melakukan penganiayaan terhadap pemilik kafe di Gowa pada Juli 2021.

Update terbaru kasus penganiayaan tersebut, pasutri pemilik kafe, NH (26) dan RI (31) kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Dilansir dari Kompas.com, penyidik Kepolisian Resor (Polres) Gowa lah yang menetapkan status tersangka bagi pasutri tersebut.

Kasus tersebut sempat membuat heboh publik terlebih pemilik kafe yang mengaku dianiaya oknum Satpol PP menyebut dirinya tengah hamil.

Adapun Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Gowa AKP Boby Rachman menjelaskan terkait alasan pasutri tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka, kata Boby terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diduga dilakukan oleh keduanya.

Pasutri tersebut sempat juga dilaporkan oleh salah satu organisasi masyarakat (ormas).

Keduanya dianggap telah berbohong terkait klaim si istri yang sedang hamil.

Baca Juga: Geger Video Durasi 9 Detik Rekam Adegan Sepasang Kekasih Bertindak Asusila, Lokasinya di Tempat Wisata Ponorogo, Satpol PP: Belum Tahu, Saya Lihat Dulu

"Benar dari hasil gelar perkara tadi siang bahwa kedua pasutri tersebut ditetapkan sebagai tersangka terkait pelanggaran UU ITE berdasarkan laporan salah satu ormas," ujar Boby, Kamis (18/11/2021).

Mengutip pemberitaan Kompas.com, 23 Juli 2021, ormas melaporkan pasangan itu ke Mapolres Gowa pada 22 Juli 2021 pukul 14.00 WITA.

Keduanya dilaporkan ke polisi karena dinilai menyebarkan berita bohong.

Ormas melaporkan NH dan RI tentang status kehamilan si wanita yang diduga palsu.

"Kami merasa kecewa sebab korban ternyata tidak hamil,

padahal telah tersebar luas bahwa ia mengakui kehamilannya sudah 9 bulan.

Setelah tes USG ternyata negatif," ucap Ketua Brigade Muslim Indonesia (BMI) Zulkifli, 22 Juli 2021.

Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman menuturkan, pasutri itu terjerat Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45 A ayat 2 UU 19 Tahun 2016 perubahan UU 11 Tahun 2008 tentang ITE lantaran diduga memberikan informasi palsu terkait kehamilan RI saat dianiaya oleh Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gowa Mardani Hamdan.

Baca Juga: Apes! Pasangan Lansia Tak Resmi Berusia 70 Tahun Ini Kena Ciduk Satpol PP Saat Ngamar di Hotel, Petugas Terkecoh Lantaran Keduanya Berpenampilan Tak Biasa

Namun, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka berdua belum ditahan oleh penyidik.

Keduanya akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Kami belum melakukan penahanan, dan minggu depan akan dilakukan pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka sebab pemeriksaan sebelumnya keduanya masih berstatus sebagai terlapor,” jelasnya.

Dilansir dari TribunJateng.com, sedangkan nasib oknum Satpol PP yang dituding melakukan penganiayaan, Mardani Hamdan juga telah menerima ganjaran.

Mantan Sekretaris Satpol PP Gowa itu dihukum lima bulan penjara.

Diketahui bahwa Mardani diduga telah menganiaya pasangan suami istri, pemilik warung kopi, pada Rabu (14/7/2021) sekitar 20.44 WITA.

Video rekaman CCTV yang berada di warung kopi itu kemudian viral di media sosial.

Sontak hal itu menimbulkan pro dan kontra dari publik.

Baca Juga: Sempat Dibela Atasan dan Dibilang Lagi Nyamar, Begini Nasib 2 Anggota Satpol PP Kota Tangerang yang Keciduk Bugil dengan PSK, Walkot Singgung Soal Sanksi!

GridPop.ID (*)